Darah yang Keluar Pasca Keguguran, Nifas atau Istihadlah?

30 Agustus 2021
Baca 8 menit
1599 Views

Daftar Isi

Pertanyaan:

Ada pasien keguguran dan melakukan kuretase, darah selalu keluar setelah keguguran yang kemungkinan karena terjadi infeksi, usia kehamilan saat keguguran sekitar 6 pekan. Karena darah terus keluar maka pasien tersebut tidak shalat dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang nifas, bagaimana penjelesan mengenai hal ini? Apakah darah yang keluar pasca keguguran adalah darah nifas?


بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه.

Pertama: Kegururan setelah janin berbentuk manusia

Jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa darah yang keluar pasca keguguran setelah kehamilan berusia lebih dari 4 bulan atau setelah janin mulai berbentuk manusia darah tersebut adalah darah nifas, sehingga wanita tersebut dilarang melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang nifas seperti shalat, puasa, berhubungan suami istri dan larangan-larangan lainnya.

Kedua: Darah yang keluar pasca keguguran sebelum janin berbentuk manusia

Ulama berbeda pendapat tentang darah yang keluar pasca keguguran pada usia kehamilan kurang dari 80 hari dan janin belum berbentuk manusia, apakah itu darah nifas atau bukan.

Pendapat pertama:

Jika janin yang keguguran sudah mulai berbentuk manusia misalnya sudah mulai terlihat jari-jarinya maka darah yang keluar pasca keguguran adalah darah nifas, dan jika belum mulai berbentuk manusia misalnya masih berbentuk segumpal darah atau daging maka itu bukanlah nifas. Akan tetapi jika darah yang keluar itu mungkin darah haid maka darah yang keluar dianggap darah haid, dan jika tidak mungkin darah haid misalnya karena belum melewati masa suci secara sempurna maka darah tersebut dianggap isithadlah. Ini adalah pendapat imam Abu Hanifah[1]Al-Mabsūth, As-Sarakhsi (3/213)

Maka menurut pendapat ini jika janin yang keguguran belum berbentuk manusia, darah yang keluar pasca keguguran tersebut tidak dikatakan nifas tapi dikatakan darah istihadlah, sehingga seorang wanita tetap wajib melaksanakan shalat dengan berwudlu setiap kali akan shalat, wajib berpuasa Ramadhan dan boleh berpuasa sunah, boleh berhubungan suami istri dan boleh melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang nifas, kecuali jika darah yang keluar berkemungkinan darah haid maka darah itu dikatakan darah haid.

Pendapat kedua:

Darah yang keluar pasca keguguran dikatakan darah nifas jika janin yang keguguran minimal sudah berbentuk segumpal darah di mana ketika segumpal darah tersebut disiram dengan air panas tidak encer. Ini adalah pendapat Malikiyah[2]Asy-Syarhu Al-Kabīr li Ad-Dardīr wa Hāsyiyatu Ad-Dasūqī (2/474) .

Jadi menurut pendapat ini jika seorang wanita keguguran dan janin sudah berbentuk segumpal darah yang tidak encer ketika disiram air panas maka darah yang keluar pasca keguguran tersebut adalah darah nifas dan dia dilarang melakukan apa pun yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang nifas sampai darah berhenti keluar atau mencapai batas maksimal masa nifas.

Pendapat ketiga:

Darah yang keluar pasca keguguran dikatakan nifas, baik janin keluar dalam keadaan hidup atau mati, baik yang keluar berupa daging yang sudah mulai berbentuk manusia atau tidak. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah[3]Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (2/532) , menurut pendapat ini definisi darah nifas adalah: Darah yang keluar setelah pengosongan rahim dari kehamilan[4]Nihāyatu Al-Muhtāj ilā Syarh Al-Minhāj (1/323) .

Jadi jika dalam rahim sudah dipastikan ada kehamilan lalu mengalami keguguran maka darah yang keluar pasca keguguran tersebut adalah darah nifas tanpa melihat bentuk janin yang keluar juga tanpa melihat usia kandungan[5]Lihat fatwa Dār Al-Ifta’, Jordan. Sehingga menurut pendapat ini darah yang keluar pasca keguguran dan pengosongan rahim dari kehamilan setelah dipastikan itu adalah kehamilan maka darah yang keluar adalah darah nifas, wanita tersebut dilarang melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang nifas seperti shalat, puasa, berhubungan suami istri dan larangan-larangan lainnya sampai darah nifasnya berhenti atau mencapai batas maksimal masa nifas.

Pendapat keempat:

Darah yang keluar pasca keguguran dikatakan darah nifas apabila janin yang keguguran sudah mulai berbentuk manusia, kebanyakan janin mulai berbentuk manusia ketika usia kandungan sudah mencapai 3 bulan, dan usia kandungan minimal di mana janin sudah mulai berbentuk manusia adalah 81 hari. Jika janin yang keluar masih berbentuk segumpal darah atau daging tapi belum terlihat bentuk manusia atau usia kehamilan belum mencapai 80 hari darah yang keluar pasca keguguran tersebut tidak dikatakan nifas akan tetapi itu adalah darah istihadlah. Ini adalah pendapat yang sahih dalam mazhab Hanabilah[6]Al-Inshāf, Al-Mardawi (2/481), Lihat situs islamqa.info.

Dengan demikian menurut pendapat ini jika seorang wanita mengalami keguguran ketika janin belum berbentuk manusia dengan usia kehamilan minimal 80 hari maka darah yang keluar pasca keguguran tidak dikatakan nifas dan wanita tersebut boleh melakukan apa pun yang dilarang dilakukan oleh wanita yang sedang nifas seperti shalat, puasa, berhubungan suami istri dan lainnya sampai darah berhenti atau mencapai batas maksimal masa nifas.

Manakah pendapat yang kuat?

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz berpendapat bahwa dikatakan nifas jika janin yang keluar sudah mulai berbentuk manusia walaupun samar, beliau juga berpendapat darah yang keluar pasca keguguran yang terjadi pada usia kehamilan 2-3 bulan tidak dikatakan nifas sebab biasanya dalam usia kehamilan tersebut belum berbentuk manusia, beliau menjadikan adanya bentuk manusia sebagai patokan apakah darah yang keluar pasca keguguran dikatakan nifas atau tidak, sehingga darah yang keluar pasca keguguran di mana janin belum berbentuk manusia sama sekali tidak dikatakan nifas akan tetapi dikatakan istihadlah[7]Majmū’ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi’ah (29/130), lihat situs resmi Syaikh bin Baaz .

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata: “Tidak ada hukum nifas kecuali seorang wanita melahirkan janin yang sudah berbentuk manusia, jika dia hanya melahirkan gumpalan kecil yang belum berbentuk manusia maka itu bukanlah darah nifas akan tetapi hanya darah keringat dan hukumnya seperti hukum istihadlah, usia minimal janin mulai berbentuk manusia adalah 80 hari sejak mulai hamil dan kebanyakan pada usia 90 hari.”[8]Majmū’ Fatāwā wa Rasā’il Al-Utsaimin (11/327)

Maka darah yang keluar pasca keguguran sebelum janin mulai berbentuk manusia sekali pun samar-samar di mana biasanya janin mulai terbentuk pada usia kandungan minimal 80 hari bukanlah darah nifas melainkan darah istihadlah, sehingga wanita tersebut boleh melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang nifas dan dia tetap wajib shalat serta puasa Ramadan.

Ketiga: Pembahasan singkat seputar hukum istihadlah

Istihadlah adalah darah yang keluar bukan pada masa haid dan nifas, seperti darah yang keluar sebelum seorang wanita memasuki usia haid, atau darah yang keluar melewati batas maksimal masa haid dan nifas di mana ulama ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal keduanya.

Tentang batas maksimal masa haid:

Mazhab Hanafiah[9]Fathu Al-Qadīr, Ibnu Al-Humam (1/162) mengatakan bahwa batas maksimal masa haid adalah 10 hari, jika melewati masa itu maka itu istihadlah.

Sedangkan mayoritas ulama seperti imam Malik[10]Al-Muntaqā, Al-Baji (1/124) , Asy-Syafi’i[11]Nihāyatu Al-Muhtāj (1/326) , dan Ahmad[12]Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (1/224) mengatakan bahwa batas maksimal haid adalah 15 hari, jika darah masih keluar setelah melewati masa itu maka itu adalah darah istihadlah.

Beberapa ulama juga mengatakan bahwa tidak ada batas maksimal untuk masa haid, ini merupakan salah satu riwayat dari imam Malik[13]At-Tamhīd, Ibnu Abdi Al-Barr (16/72) , ini juga merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiah[14]Al-Fatāwā Al-Kubrā (5/314) , Asy-Syaukani[15]As-Sailu Al-Jarrār (89) , Al-Albani[16]Silsilatu Al-Ahādīts Adl-Dla’īfah (3/609) No. 1415, Al-Utsaimin[17]Asy-Syarhu Al-Mumti’ (5/31)

Tentang batas maksimal masa nifas:

Mazhab Hanafiyah[18]Badāi’ Ash-Shanāi’ (1/41) dan Hanabilah[19]Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (1/250) , mengatakan bahwa batas maksimal masa nifas adalah 40 hari, ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Abdi Al-Barr[20]Al-Istidzkār (1/355) , Asy-Syaukani juga condong pada pendapat ini[21]Nailu Al-Authār (1/352) , sebagian ulama mengecualikan jika darah yang keluar bertepatan dengan kalender haid, maksudnya jika setelah 40 hari darah masih keluar dan itu bertepatan dengan kebiasaan wanita tersebut haid maka itu dianggap darah haid[22]Situs Islamqa.info.

Adapun imam Malik dan mayoritas mazhab Syafi’iyyah mengatakan bahwa batas maksimal masa nifas adalah 60 hari[23]Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (2/524) .

Pendapat yang rajih/paling kuat dalam permasalahan batas maksimal masa nifas

Al-Lajnah Ad-Dā’imah menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa maksimal masa nifas adalah 40 hari, setelah 40 hari maka darah yang keluar adalah darah istihadlah, mereka mengatakan:

“Darah yang keluar setelah 40 hari bukan darah nifas akan tetapi darah istihadlah, maka setelah 40 hari hendaknya wanita tersebut mandi, shalat dan puasa, hendaknya dia berwudlu setiap kali akan shalat dan meletakkan pembalut atau sejenisnya ke farjinya agar darah tidak menetes.”[24]Fatāwā Al-Lajnah Ad-Dā’imah (5/457)

As-Syaukani juga mengatakan bahwa semua pendapat selain yang berpendapat batas maksimal masa nifas 40 hari tidak memiliki dalil kecuali hanya praduga saja[25]Nailu Al-Authār (1/352) , sedangkan yang mengatakan maksimal masa nifas 40 hari memiliki dalil yang jelas yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah di mana dia berkata:

«كانت النفساء تجلس على عهد رسول الله ﷺ ‌أربعين ‌يوما»

“Para wanita yang sedang nifas di zaman Rasulullah ﷺ duduk berdiam diri selama 40 hari.”[26]Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1/256) No. 139

Hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita istihadlah

Wanita istihadlah memiliki aturan hukum yang sama persis dengan wanita yang sedang dalam keadaan suci, tidak ada perbedaan sama sekali kecuali dalam beberapa hal berikut:

  1. Wanita yang sedang istihadlah wajib berwudlu’ setiap kali akan shalat.
  2. Jika wanita yang sedang istihadlah hendak berwudlu maka dia harus membersihkan darahnya, kemudian meletakkan pembalut di farjinya untuk menahan darah.
  3. Ulama berbeda pendapat tentang hukum jima’ atau berhubungan suami istri bagi wanita yang sedang istihadlah, ada yang mengatakan boleh jika khawatir terjadi perzinahan dan ada yang mengatakan boleh secara mutlak. Pendapat yang kuat adalah yang mengatakan boleh secara mutlak[27]Risālah fī Ad-Dimā’ Ath-Thabī’iyyah li An-Nisā’ (46) .

Qadla shalat bagi yang menginggalkan shalat karena mengira nifas

Seorang wanita yang keguguran sebelum janinnya berbentuk manusia atau sebelum kehamilan berusia 80 hari dan mengira dirinya nifas sehingga dia meninggalkan shalat, apakah dia harus mengqadla atau mengganti shalat yang dia tinggalkan selama mengira dia nifas? Syaikh Ibnu Baaz berkata:

“Jika saudari ingin menqadlanya untuk kehati-hatian maka itu boleh, jika tidak maka insyaAllah saudari tidak berdosa sebab saudari meninggalkan shalat karena adanya syubhat di mana saudari mengira tidak wajib melaksanakannya....... Jika saudari ingin menqadlanya maka tidak mengapa tetapi itu tidaklah wajib sebab ketika itu saudari tidak mengetahui hukumnya.... akan tetapi saudari wajib bertobat dan lebih hati-hati ke depannya.”[28]Majmū’ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi’ah (29/130)


Kesimpulan:

  • Darah yang keluar pasca keguguran setelah janin berbentuk manusia adalah darah nifas, dilarang bagi wanita tersebut shalat, puasa, berhubungan badan dan larangan-larangan lainnya sampai darah berhenti atau mencapai batas maksimal masa nifas.
  • Ulama berbeda pendapat tentang darah yang keluar pasca keguguran sebelum janin berbentuk manusia atau sebelum usia kandungan mencapai 80 hari:
    • Ada yang mengatakan bukan nifas
    • Ada yang mengatakan jika janin berbentuk segumpal darah di mana ketika segumpal darah tersebut disiram air panas tidak encer maka darah yang keluar pasca keguguran tersebut adalah darah nifas
    • Ada yang mengatakan jika sudah pasti dan yakin hamil lalu keguguran maka darah yang keluar pasca kehamilan tersebut adalah darah nifas sekalipun yang keluar belum berbentuk manusia dan hanya segumpal daging atau darah.
  • Pendapat yang kuat bahwa darah yang keluar pasca keguguran sebelum janin berbentuk manusia sekalipun samar-samar yang biasanya mulai terbentuk saat usia kandungan mencapai usia minimal 80 hari bukanlah darah nifas melainkan darah istihadlah, sehingga wanita tersebut tetap wajib shalat, wajib berpuasa Ramadan, dan boleh melakukan hubungan suami istri dan boleh melakukan apa saja yang boleh dilakukan oleh wanita suci.
  • Darah istihadlah adalah darah yang keluar bukan pada masa haid, baik itu darah yang keluar dari wanita yang belum mencapai usia haid atau darah yang keluar melewati batas maksimal masa haid dan nifas bagi yang mengatakan masa haid ada batas maksimalnya.
  • Ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal masa haid,
    • Ada yang mengatakan batas maksimal masa haid adalah 10 hari
    • Ada yang mengatakan batas maksimal masa haid adalah 15 hari
    • Ada yang mengatakan masa haid tidak memiliki batas maksimal.
  • Ulama berbeda pendapat tentang batas maksimal masa nifas
    • Pendapat pertama mengatakan batas maksimal masa nifas adalah 40 hari
    • Pendapat kedua mengatakan batas maksimal masa nifas adalah 60 hari
  • Pendapat yang kuat bahwa batas maksimal masa nifas adalah 40 hari, maka darah yang keluar setelah batas maksimal masa nifas adalah darah istihadlah, atau darah haid jika waktunya bertepatan dengan kebiasaan wanita tersebut haid menurut sebagian ulama.
  • Wanita yang sedang istihadlah memiliki aturan hukum yang sama persis dengan wanita yang sedang suci, dia wajib shalat, puasa Ramadan dan boleh melakukan hubungan suami istri.
  • Wanita yang sedang istihadlah wajib berwudlu setiap kali hendak shalat.
  • Wanita yang sedang istihadlah harus membersihkan darahnya setiap kali berwudlu dan menggunakan pembalut untuk menahan darah.
  • Seorang wanita yang keguguran sebelum janin berbentuk manusia (janin mulai berbentuk manusia dengan usia kandungan minimal 80 hari) dan meninggalkan shalat karena mengira darah yang keluar pasca kegugurannya adalah darah nifas dia boleh menqadla shalat jika ingin lebih berhati-hati namun tidak wajib, jika tidak menqadla maka insyaAllah tidak berdosa sebab dia meninggalkan shalat karena adanya syubhat, akan tetapi harus bertobat dan harus lebih hati-hati ke depannya.

والله تعالى أعلى وأعلم

Referensi

Referensi
1Al-Mabsūth, As-Sarakhsi (3/213)
2Asy-Syarhu Al-Kabīr li Ad-Dardīr wa Hāsyiyatu Ad-Dasūqī (2/474)
3Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (2/532)
4Nihāyatu Al-Muhtāj ilā Syarh Al-Minhāj (1/323)
5Lihat fatwa Dār Al-Ifta’, Jordan
6Al-Inshāf, Al-Mardawi (2/481), Lihat situs islamqa.info
7Majmū’ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi’ah (29/130), lihat situs resmi Syaikh bin Baaz
8Majmū’ Fatāwā wa Rasā’il Al-Utsaimin (11/327)
9Fathu Al-Qadīr, Ibnu Al-Humam (1/162)
10Al-Muntaqā, Al-Baji (1/124)
11Nihāyatu Al-Muhtāj (1/326)
12Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (1/224)
13At-Tamhīd, Ibnu Abdi Al-Barr (16/72)
14Al-Fatāwā Al-Kubrā (5/314)
15As-Sailu Al-Jarrār (89)
16Silsilatu Al-Ahādīts Adl-Dla’īfah (3/609) No. 1415
17Asy-Syarhu Al-Mumti’ (5/31)
18Badāi’ Ash-Shanāi’ (1/41)
19Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (1/250)
20Al-Istidzkār (1/355)
21Nailu Al-Authār (1/352)
22Situs Islamqa.info
23Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (2/524)
24Fatāwā Al-Lajnah Ad-Dā’imah (5/457)
25Nailu Al-Authār (1/352)
26Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1/256) No. 139
27Risālah fī Ad-Dimā’ Ath-Thabī’iyyah li An-Nisā’ (46)
28Majmū’ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwi’ah (29/130)
Tags: , , , , , , , ,

Penulis: Mohammad Ridwanullah

Founder www.zaad.my.id | Author | Web Developer | Alumni Darul Ihsan Sana Daja & Ma'had Al-Ittihad Al-Islami Camplong. Melanjutkan pendidikan S1 Fakultas Syariah di LIPIA Jakarta. Melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Syariah jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh di LIPIA Jakarta.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

file-adduserslaptop-phoneclockdownloadmagnifiercrossmenulistchevron-leftchevron-right linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram