Pertanyaan:
Pernah suatu hari saya melihat di pakaian saya terdapat bekas mani, tapi saya tidak tahu pasti dan tidak ingat sejak kapan itu ada dan kapan saya mimpi basah. Saya tidak tahu apakah mimpi basah saya terjadi tadi malam, atau kemarin lusa, atau seminggu yang lalu, apakah bagaimana hukum shalat yang telah saya lakukan? Jika tidak sah maka shalat apa saja yang harus saya ulang sementara saya tidak tahu mimpi basahnya sejak kapan? Terima kasih.
Jika seseorang melihat bekas mani pada pakaiannya namun dia tidak ingat kapan dia mimpi basah, maka mani tersebut dianggap berada di sana sejak tidur terakhirnya, kecuali jika ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa mani itu keluar di tidur sebelum-sebelumnya; karenanya dia harus mengulang semua shalat yang dia lakukan sejak bangun dari tidur terakhirnya, namun jika ada tanda yang menunjukkan mimpi itu terjadi pada tidur sebelum-sebelumnya maka dia wajib mengulang shalat dari tidur sebelumnya yang dia curigai dia bermimpi basah di tidur tersebut. Penjelasan lebih rinci tentang orang yang shalat dalam kondisi berhadats bisa Anda baca pembahasan shalat dalam kondisi berhadats atau junub karena lupa.
الأصل إضافة الحادث إلى أقرب أوقاته
“Hukum asal sesuatu yang baru kejadiannya dinisbahkan pada waktu terdekatnya.” [1]Al-Mumti’ fī Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah (137)
Makna dari kaidah ini adalah: Bahwasanya kaidah yang berlaku di dalam syariat jika terdapat satu hal yang baru yang mungkin telah terjadi di waktu yang lama dan mungkin juga baru saja terjadi sedangkan tidak bukti atau tanda-tanda pasti kapan satu hal itu terjadi maka hal tersebut dianggap terjadi dalam waktu terdekat.
Kaidah ini erat hubungannya dengan kaidah:
الأصل في الأمور العارضة العدم
“Hukum asal sesuatu yang baru itu tidak ada.”[2]Al-Mumti’ fī Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah (133)
Hubungan antara kedua kaidah tersebut adalah: “Bahwa asal segala sesuatu yang baru itu tidak ada, jika kemudian sesuatu yang baru itu ada namun tidak jelas kapan itu terjadi di mana mungkin saja telah terjadi sejak lama dan mungkin juga baru terjadi sedangkan tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan kapan itu terjadi maka dianggap baru saja terjadi, sebab pada asalnya sesuatu yang baru itu tidak ada.”
Selain erat hubungannya dengan kaidah di atas, kaidah ini juga erat hubungannya dan merupakan cabang dari kaidah:
اليقين لا يزول بالشك
“Keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan.”[3]Al-Mumti’ fī Al-Qawā’id Al-Fiqhiyyah (113)
Artinya, jika kita yakin akan sesuatu kemudian setelah itu timbul keraguan, maka yang kita pegang adalah yang telah kita yakini.
Lalu apa kaitan kaidah tersebut? Kaitannya adalah:
Sesuatu yang baru pada asalnya tidak ada, dan itu adalah hal yang meyakinkan berdasarkan kaidah:
الأصل في الأمور العارضة العدم
Kemudian jika sesuatu yang baru tersebut ada namun kita tidak tahu pasti kapan itu terjadi, apakah sudah lama atau sudah baru saja terjadi, maka kejadian tersebut dianggap baru terjadi pada waktu terdekat, hal ini berdasarkan kaidah:
الأصل إضافة الحادث إلى أقرب أوقاته
Kenapa dinisbahkan pada waktu terdekatnya? Sebab sebelumnya kita yakin bahwa sesuatu yang baru itu tidak ada sebelum terjadi, dan ketika sudah terjadi namun tidak pasti kapan kapan sesuatu yang baru tersebut terjadi maka kejadiannya dinisbahkan kepada waktu terdekat; hal ini karena terjadinya sesuatu yang baru dalam waktu yang lama adalah hal yang meragukan sedangkan terjadinya sesuatu tersebut di waktu terdekat adalah hal yang meyakinkan, maka yang kita pegang adalah yang meyakinkan berdasarkan kaidah:
اليقين لا يزول بالشك
Kaidah ini banyak sekali diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari, berikut saya sertakan beberapa contoh untuk memperjelas kaidah tersebut:
Contoh-contoh di atas hanya untuk memperjelas kaidah dan bukan merupakan batasan, contoh-contoh untuk penerapan kaidah ini bisa dibilang tidak terbatas jumlahnya.
والله تعالى أعلى وأعلم