Hukum Memakai Pakaian Berwarna Merah atau Kuning Bagi Laki-Laki

26 Juli 2021
Baca 5 menit
566 Views

Daftar Isi

 Pertanyaan:

Apa hukum memakai pakaian berwarna merah atau kuning bagi laki-laki? Dan pakah ada warna tertentu yang dilarang dipakai oleh wanita?


بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه

Pertama: Semua pakaian pada asalnya boleh dipakai

Dalam hal ini Allah ﷻ berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”[1]QS. Al-Baqarah: 29

يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ

“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.”[2]QS. Al-A’rāf: 26

Dengan ini barang siapa beranggapan bahwa ada jenis dan warna tertentu yang dilarang maka dia harus membawakan dalil yang menunjukkan larangan tersebut.

Kedua: Hukum memakai pakaian berwarna merah atau kuning bagi laki-laki

Perlu diketahui bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum laki-laki memakai beberapa pakaian berikut:

  1. Pakaian yang berwarna merah polos tanpa kombinasi warna lain, adapun warna merah yang disertai kombinasi warna lain maka ulama sepakat bahwa itu boleh.
  2. Yang diwarnai dengan safflower (tanaman yang dapat memberikan efek warna merah), adapun pakaian berwarna merah yang bukan diwarnai dengan safflower maka berlaku hukum seperti pada poin nomor 1 di atas.
  3. Yang diwarnai dengan safron (tanaman yang dapat memberikan efek warna kekuningan), adapun pakaian berwarna kuning yang tidak diwarnai dengan safron maka ulama sepakat bahwa itu boleh.

Agar kita dapat mengetahui lebih jelas mengenai pendapat ulama tentang 3 poin di atas maka mari kita coba uraikan satu persatu:

Hukum memakai pakaian berwarna merah polos tanpa kombinasi warna lain bagi laki-laki:

Ada banyak pendapat dalam masalah ini sampai-sampai Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam masalah ini bahkan sampai ada 7 pendapat[3]Fathul Bārī, Ibnu Hajar Al-Asqallānī (10/305) , jika semua pendapat itu disebutkan tentu akan membuat pembahasan ini sangat panjang, lalu dari 7 pendapat itu manakah pendapat yang paling kuat?

Pendapat yang paling kuat:

Pendapat yang paling kuat bahwa boleh bagi laki-laki mengenakan pakaian berwarna merah polos tanpa kombinasi warna lain, ini adalah pendapat imam Abu Hanifah[4]Hāsyiyah Ibni Ābidīn (6/358) dan beberapa pengikutnya, Malikiyah[5]Mawāhibu Al-Jalīl Fī Syarhi Mukhtashar Khalīl (1/506) , Syafi’iyyah[6]Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/452) , serta merupakan salah satu riwayat dalam mazhab Hanabilah dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah[7]Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (2/302) [8]Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (6/132) , sebagaimana Asy-Syaukani juga menguatkan pendapat ini[9]Ad-Darāri Al-Mudliyyah (2/341) , demikian juga Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz.[10]Situs resmi syaikh Bin Bāz

Hukum memakai pakaian berwarna merah yang diwarnai dengan safflower bagi laki-laki:

Ada setidaknya tiga pendapat ulama dalam permasalahan ini:

Pendapat pertama:

Hukumnya haram, ini adalah pendapat Zhahiriyah[11]Al-Muhallā (2/389) , Asy-Syaukani[12]Nailu Al-Authār (2/110) dan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qayyim, mereka berdalil dengan hadiṡ yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Al-Ash dia berkata:

رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم علي ثوبين معصفرين، فقال: «‌إن ‌هذه ‌من ‌ثياب ‌الكفار ‌فلا ‌تلبسها»

"Bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat aku mengenakan dua pakaian yang diwarnai dengan safflower lalu beliau bersabda: ‘Sesungguhnya ini merupakan salah satu pakaian orang kafir maka janganlah engkau memakainya.'"[13]Diriwayatkan oleh Muslim (3/1647) No. 2077

Dalam riwayat yang lain Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abdullah bin Amr:

«أأمك أمرتك بهذا؟» قلت: أغسلهما، قال: «بل أحرقهما»

“Apakah ibumu yang menyuruhmu memakai ini?” Aku (Abdullah bin Amr) menjawab: “Apa saya harus mencucinya?” Rasulullah ﷺ bersabda: “Bahkan bakarlah keduanya.”[14]Diriwayatkan oleh Muslim (3/1647) No. 2077

Juga hadiṡ yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib:

«نهاني النبي صلى الله عليه وسلم عن القراءة وأنا راكع، وعن لبس الذهب والمعصفر»

“Nabi ﷺ melarangku membaca Al-Qur’an di saat rukuk, memakai emas, dan memakai pakaian yang diwarnai safflower.”[15]Diriwayatkan oleh Muslim (3/1468) No. 2078

Pendapat kedua:

Hukumnya makruh, ini adalah pendapat Hanafiyah[16]Hāsyiyah Ibni Ābidīn (6/358) dan Malikiyah, juga merupakan pendapat yang mu’tamad di kalangan Hanabilah.[17]Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (2/299)

Mereka berkata: Larangan yang disebutkan dalam hadiṡ-hadiṡ tadi merupakan larangan yang sifatnya makruh, hal ini karena terdapat hadiṡ lain yang diriwayatkan oleh Al-Barra’ bin Azib bahwasanya dia berkata:

«كان النبي صلى الله عليه وسلم مربوعا، وقد رأيته ‌في ‌حلة ‌حمراء، ما رأيت شيئا أحسن منه»

“Rasulullah ﷺ adalah seorang laki-laki dengan perawakan sedang, saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau.”[18]Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7/153) No. 5848

Pendapat ketiga:

Hukumnya boleh, Asy-Syaukani menisbahkan pendapat ini ke imam Abu Hanifah dan imam Malik.[19]Nailu Al-Authār (2/109) ini juga merupakan pendapat imam Asy-Syafi’i.[20]Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/450)

Imam Asy-Syafi'i memberikan keringanan dalam bolehnya mengenakan pakaian yang diwarnai dengan safflower karena beliau tidak mengetahui adanya larangan dari Nabi ﷺ kecuali yang disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib di mana dia berkata: "Nabi ﷺ melarangku"[21]Diriwayatkan oleh Muslim (3/1468) No. 2078 dan dia tidak mengatakan: "Nabi ﷺ melarang kalian."

Imam An-Nawawi berkata: "Al-Baihaqi meriwayatkan beberapa riwayat yang menunjukkan larangan mengenakan pakaian yang diwarnai dengan safflower secara umum, kemudian dia berkata: 'Semua riwayat ini menunjukkan larangan mengenakannya bagi laki-laki secara umum.' Dia berkata: 'Seandainya riwayat-riwayat ini sampai ke Asy-Syafi'i niscaya dia akan mengatakannya (haram bagi laki-laki mengenakannya) insyaAllah.'"[22]Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/450)

Pendapat yang paling kuat:

Yang rajih bahwa haram bagi laki-laki mengenakan pakaian berwarna merah yang diwarnai dengan safflower, hal itu karena hukum asal sesuatu yang dilarang adalah haram, adapun adanya riwayat yang menunjukkan Rasulullah ﷺ mengenakan pakaian berwarna merah tidak harus menunjukkan bahwa pakaian berwarna merah yang dikenakan oleh Rasulullah ﷺ diwarnai dengan safflower, akan tetapi menunjukkan bahwa merahnya menggunakan pewarna lain selain safflower. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaukani[23]Nailu Al-Authār (2/110) dan Syaikh Al-Utsaimin[24]Asy-Syarhu Al-Mumti’ (2/221)

Hukum memakai pakaian berwarna kuning yang diwarnai dengan safron bagi laki-laki:

Ulama berbeda pendapat tentang hukum laki-laki mengenakan pakaian berwarna kuning yang diwarnai dengan safron, ada tiga pendapat dalam hal ini.

Pendapat pertama:

Hukumnya haram, ini adalah pendapat Syafi’iyyah[25]Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/449)

Hal ini berdasarkan hadiṡ yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik di mana dia berkata:

«نهى النبي صلى الله عليه وسلم ‌أن ‌يتزعفر ‌الرجل»

“Nabi ﷺ melarang laki-laki memakai pakaian yang diwarnai dengan safron”[26]Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7/153) No. 5846 dan Muslim (3/1663) No. 2101

Pendapat kedua:

Hukumnya makruh, ini merupakan salah satu riwayat dalam mazhab Hanabilah[27]Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (2/299)

Pendapat ketiga:

Hukumnya boleh, ini adalah pendapat imam Malik; karena terdapat riwayat dari Nafi’ yang menunjukkan bahwa Ibnu Umar memakai pakaian yang diwarnai dengan safron.[28]At-Tamhīd, Ibnu Abdi Al-Barr (2/180)

Pendapat yang paling kuat:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata:

“Pendapat yang kuat bahwa haram bagi laki-laki mengenakan pakaian yang diwarnai dengan safflower, demikian juga yang diwarnai dengan safron.”[29]Asy-Syarhu Al-Mumti’ (2/221)

Ketiga: Warna pakaian lain selain yang disebutkan di atas

Warna pakaian lain selain yang disebutkan di atas tidak ada perbedaan ulama tentang kebolehannya, bahkan beberapa dari mereka menyampaikan adanya ijma' akan kebolehannya.

Imam An-Nawawi berkata:

“Boleh mengenakan pakaian berwarna putih, merah, kuning, hijau, garis-garis dan warna-warna pakaian lainnya, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini dan tidak ada sama sekali yang dimakruhkan di sana.”[30]Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/452)

Demikian yang juga tertera dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:

“Ulama sepakat akan bolehnya mengenakan pakaian berwarna kuning selagi tidak diwarnai dengan saflower atau safron.”[31]Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (6/133)

Keempat: Warna pakaian untuk wanita

Wanita boleh mengenakan pakaian berwarna apa pun sesuai seleranya selagi hal itu bukan tabarruj di hadapan laki-laki asing, para ulama yang berbicara tentang keharaman pakaian yang diwarnai dengan safflower atau safron itu hanya berlaku untuk laki-laki.

Ibnu Abdi Al-Barr berkata:

“Adapun wanita maka para ulama tidak ada yang berbeda pendapat akan bolehnya mereka mengenakan pakaian yang diwarnai dengan safflower, al-mufaddam, al-muwarrad dan al-mumassyaq... al-mufaddam: warna merah pekat, al-muwarrad: warna merah muda, adapun al-mumassyaq maka sejenis tanah yang dijadikan pewarna pakaian.”[32]At-Tamhīd, Ibnu Abdi Al-Barr (16/123) [33]Islamqa.info

Kesimpulan:

  • Hukum asal semua bahan dan warna pakaian itu boleh kecuali jika terdapat dalil yang menunjukkan hukum lain.
  • Terjadi perbedaan pendapat tentang: Pakaian yang berwarna merah polos, pakaian yang diwarnai dengan safflower, dan pakaian yang diwarnai dengan safron untuk laki-laki:
    • Warna merah polos: Pendapat yang kuat bahwa boleh bagi laki-laki mengenakan pakaian berwarna merah polos sekalipun tanpa kombinasi warna lain, akan tetapi jika kita ingin menghindari warna merah polos untuk menjauhi perbedaan pendapat maka hal itu bagus.
    • Yang diwarnai dengan safflower: Pendapat yang kuat bahwa haram bagi laki-laki memakai pakaian yang diwarnai dengan safflower.
    • Yang diwarnai dengan safron: Pendapat yang kuat bahwa haram bagi laki-laki memakai pakaian yang diwarnai dengan safron.
  • Selain pakaian yang berwarna merah polos, atau pakaian yang diwarnai dengan safflower, atau pakaian yang diwarnai dengan safron ulama sepakat bahwa semuanya boleh.
  • Ulama sepakat bahwa wanita boleh memakai pakaian berwarna apa pun, adapun perbedaan pendapat pada warna-warna tertentu sebagaimana disebutkan di atas itu hanya berlaku untuk laki-laki.

والله تعالى أعلى وأعلم

Referensi

Referensi
1QS. Al-Baqarah: 29
2QS. Al-A’rāf: 26
3Fathul Bārī, Ibnu Hajar Al-Asqallānī (10/305)
4Hāsyiyah Ibni Ābidīn (6/358)
5Mawāhibu Al-Jalīl Fī Syarhi Mukhtashar Khalīl (1/506)
6Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/452)
7Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (2/302)
8Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (6/132)
9Ad-Darāri Al-Mudliyyah (2/341)
10Situs resmi syaikh Bin Bāz
11Al-Muhallā (2/389)
12Nailu Al-Authār (2/110)
13Diriwayatkan oleh Muslim (3/1647) No. 2077
14Diriwayatkan oleh Muslim (3/1647) No. 2077
15Diriwayatkan oleh Muslim (3/1468) No. 2078
16Hāsyiyah Ibni Ābidīn (6/358)
17Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (2/299)
18Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7/153) No. 5848
19Nailu Al-Authār (2/109)
20Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/450)
21Diriwayatkan oleh Muslim (3/1468) No. 2078
22Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/450)
23Nailu Al-Authār (2/110)
24Asy-Syarhu Al-Mumti’ (2/221)
25Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/449)
26Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7/153) No. 5846 dan Muslim (3/1663) No. 2101
27Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (2/299)
28At-Tamhīd, Ibnu Abdi Al-Barr (2/180)
29Asy-Syarhu Al-Mumti’ (2/221)
30Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/452)
31Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (6/133)
32At-Tamhīd, Ibnu Abdi Al-Barr (16/123)
33Islamqa.info
Tags: , ,

Penulis: Mohammad Ridwanullah

Founder www.zaad.my.id | Author | Web Developer | Alumni Darul Ihsan Sana Daja & Ma'had Al-Ittihad Al-Islami Camplong. Melanjutkan pendidikan S1 Fakultas Syariah di LIPIA Jakarta. Melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Syariah jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh di LIPIA Jakarta.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

file-adduserslaptop-phoneclockdownloadmagnifiercrossmenulistchevron-leftchevron-right linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram