Pertanyaan:
Apa hukum memakai pakaian berwarna merah atau kuning bagi laki-laki? Dan pakah ada warna tertentu yang dilarang dipakai oleh wanita?
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن والاه
Dalam hal ini Allah ﷻ berfirman:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاء فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”[1]QS. Al-Baqarah: 29
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاساً يُوَارِي سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشاً وَلِبَاسُ التَّقْوَىَ ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.”[2]QS. Al-A’rāf: 26
Dengan ini barang siapa beranggapan bahwa ada jenis dan warna tertentu yang dilarang maka dia harus membawakan dalil yang menunjukkan larangan tersebut.
Perlu diketahui bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum laki-laki memakai beberapa pakaian berikut:
Agar kita dapat mengetahui lebih jelas mengenai pendapat ulama tentang 3 poin di atas maka mari kita coba uraikan satu persatu:
Ada banyak pendapat dalam masalah ini sampai-sampai Ibnu Hajar mengatakan bahwa dalam masalah ini bahkan sampai ada 7 pendapat[3]Fathul Bārī, Ibnu Hajar Al-Asqallānī (10/305) , jika semua pendapat itu disebutkan tentu akan membuat pembahasan ini sangat panjang, lalu dari 7 pendapat itu manakah pendapat yang paling kuat?
Pendapat yang paling kuat bahwa boleh bagi laki-laki mengenakan pakaian berwarna merah polos tanpa kombinasi warna lain, ini adalah pendapat imam Abu Hanifah[4]Hāsyiyah Ibni Ābidīn (6/358) dan beberapa pengikutnya, Malikiyah[5]Mawāhibu Al-Jalīl Fī Syarhi Mukhtashar Khalīl (1/506) , Syafi’iyyah[6]Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/452) , serta merupakan salah satu riwayat dalam mazhab Hanabilah dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah[7]Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (2/302) [8]Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (6/132) , sebagaimana Asy-Syaukani juga menguatkan pendapat ini[9]Ad-Darāri Al-Mudliyyah (2/341) , demikian juga Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Bāz.[10]Situs resmi syaikh Bin Bāz
Ada setidaknya tiga pendapat ulama dalam permasalahan ini:
Hukumnya haram, ini adalah pendapat Zhahiriyah[11]Al-Muhallā (2/389) , Asy-Syaukani[12]Nailu Al-Authār (2/110) dan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Qayyim, mereka berdalil dengan hadiṡ yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Al-Ash dia berkata:
رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم علي ثوبين معصفرين، فقال: «إن هذه من ثياب الكفار فلا تلبسها»
"Bahwasanya Rasulullah ﷺ melihat aku mengenakan dua pakaian yang diwarnai dengan safflower lalu beliau bersabda: ‘Sesungguhnya ini merupakan salah satu pakaian orang kafir maka janganlah engkau memakainya.'"[13]Diriwayatkan oleh Muslim (3/1647) No. 2077
Dalam riwayat yang lain Rasulullah ﷺ bersabda kepada Abdullah bin Amr:
«أأمك أمرتك بهذا؟» قلت: أغسلهما، قال: «بل أحرقهما»
“Apakah ibumu yang menyuruhmu memakai ini?” Aku (Abdullah bin Amr) menjawab: “Apa saya harus mencucinya?” Rasulullah ﷺ bersabda: “Bahkan bakarlah keduanya.”[14]Diriwayatkan oleh Muslim (3/1647) No. 2077
Juga hadiṡ yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib:
«نهاني النبي صلى الله عليه وسلم عن القراءة وأنا راكع، وعن لبس الذهب والمعصفر»
“Nabi ﷺ melarangku membaca Al-Qur’an di saat rukuk, memakai emas, dan memakai pakaian yang diwarnai safflower.”[15]Diriwayatkan oleh Muslim (3/1468) No. 2078
Hukumnya makruh, ini adalah pendapat Hanafiyah[16]Hāsyiyah Ibni Ābidīn (6/358) dan Malikiyah, juga merupakan pendapat yang mu’tamad di kalangan Hanabilah.[17]Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (2/299)
Mereka berkata: Larangan yang disebutkan dalam hadiṡ-hadiṡ tadi merupakan larangan yang sifatnya makruh, hal ini karena terdapat hadiṡ lain yang diriwayatkan oleh Al-Barra’ bin Azib bahwasanya dia berkata:
«كان النبي صلى الله عليه وسلم مربوعا، وقد رأيته في حلة حمراء، ما رأيت شيئا أحسن منه»
“Rasulullah ﷺ adalah seorang laki-laki dengan perawakan sedang, saya melihat beliau mengenakan pakaian merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau.”[18]Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7/153) No. 5848
Hukumnya boleh, Asy-Syaukani menisbahkan pendapat ini ke imam Abu Hanifah dan imam Malik.[19]Nailu Al-Authār (2/109) ini juga merupakan pendapat imam Asy-Syafi’i.[20]Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/450)
Imam Asy-Syafi'i memberikan keringanan dalam bolehnya mengenakan pakaian yang diwarnai dengan safflower karena beliau tidak mengetahui adanya larangan dari Nabi ﷺ kecuali yang disampaikan oleh Ali bin Abi Thalib di mana dia berkata: "Nabi ﷺ melarangku"[21]Diriwayatkan oleh Muslim (3/1468) No. 2078 dan dia tidak mengatakan: "Nabi ﷺ melarang kalian."
Imam An-Nawawi berkata: "Al-Baihaqi meriwayatkan beberapa riwayat yang menunjukkan larangan mengenakan pakaian yang diwarnai dengan safflower secara umum, kemudian dia berkata: 'Semua riwayat ini menunjukkan larangan mengenakannya bagi laki-laki secara umum.' Dia berkata: 'Seandainya riwayat-riwayat ini sampai ke Asy-Syafi'i niscaya dia akan mengatakannya (haram bagi laki-laki mengenakannya) insyaAllah.'"[22]Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/450)
Yang rajih bahwa haram bagi laki-laki mengenakan pakaian berwarna merah yang diwarnai dengan safflower, hal itu karena hukum asal sesuatu yang dilarang adalah haram, adapun adanya riwayat yang menunjukkan Rasulullah ﷺ mengenakan pakaian berwarna merah tidak harus menunjukkan bahwa pakaian berwarna merah yang dikenakan oleh Rasulullah ﷺ diwarnai dengan safflower, akan tetapi menunjukkan bahwa merahnya menggunakan pewarna lain selain safflower. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Asy-Syaukani[23]Nailu Al-Authār (2/110) dan Syaikh Al-Utsaimin[24]Asy-Syarhu Al-Mumti’ (2/221)
Ulama berbeda pendapat tentang hukum laki-laki mengenakan pakaian berwarna kuning yang diwarnai dengan safron, ada tiga pendapat dalam hal ini.
Hukumnya haram, ini adalah pendapat Syafi’iyyah[25]Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/449)
Hal ini berdasarkan hadiṡ yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik di mana dia berkata:
«نهى النبي صلى الله عليه وسلم أن يتزعفر الرجل»
“Nabi ﷺ melarang laki-laki memakai pakaian yang diwarnai dengan safron”[26]Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7/153) No. 5846 dan Muslim (3/1663) No. 2101
Hukumnya makruh, ini merupakan salah satu riwayat dalam mazhab Hanabilah[27]Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (2/299)
Hukumnya boleh, ini adalah pendapat imam Malik; karena terdapat riwayat dari Nafi’ yang menunjukkan bahwa Ibnu Umar memakai pakaian yang diwarnai dengan safron.[28]At-Tamhīd, Ibnu Abdi Al-Barr (2/180)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata:
“Pendapat yang kuat bahwa haram bagi laki-laki mengenakan pakaian yang diwarnai dengan safflower, demikian juga yang diwarnai dengan safron.”[29]Asy-Syarhu Al-Mumti’ (2/221)
Warna pakaian lain selain yang disebutkan di atas tidak ada perbedaan ulama tentang kebolehannya, bahkan beberapa dari mereka menyampaikan adanya ijma' akan kebolehannya.
Imam An-Nawawi berkata:
“Boleh mengenakan pakaian berwarna putih, merah, kuning, hijau, garis-garis dan warna-warna pakaian lainnya, tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini dan tidak ada sama sekali yang dimakruhkan di sana.”[30]Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/452)
Demikian yang juga tertera dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:
“Ulama sepakat akan bolehnya mengenakan pakaian berwarna kuning selagi tidak diwarnai dengan saflower atau safron.”[31]Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (6/133)
Wanita boleh mengenakan pakaian berwarna apa pun sesuai seleranya selagi hal itu bukan tabarruj di hadapan laki-laki asing, para ulama yang berbicara tentang keharaman pakaian yang diwarnai dengan safflower atau safron itu hanya berlaku untuk laki-laki.
Ibnu Abdi Al-Barr berkata:
“Adapun wanita maka para ulama tidak ada yang berbeda pendapat akan bolehnya mereka mengenakan pakaian yang diwarnai dengan safflower, al-mufaddam, al-muwarrad dan al-mumassyaq... al-mufaddam: warna merah pekat, al-muwarrad: warna merah muda, adapun al-mumassyaq maka sejenis tanah yang dijadikan pewarna pakaian.”[32]At-Tamhīd, Ibnu Abdi Al-Barr (16/123) [33]Islamqa.info
والله تعالى أعلى وأعلم
↲1 | QS. Al-Baqarah: 29 |
---|---|
↲2 | QS. Al-A’rāf: 26 |
↲3 | Fathul Bārī, Ibnu Hajar Al-Asqallānī (10/305) |
↲4 | Hāsyiyah Ibni Ābidīn (6/358) |
↲5 | Mawāhibu Al-Jalīl Fī Syarhi Mukhtashar Khalīl (1/506) |
↲6 | Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/452) |
↲7 | Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (2/302) |
↲8 | Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (6/132) |
↲9 | Ad-Darāri Al-Mudliyyah (2/341) |
↲10 | Situs resmi syaikh Bin Bāz |
↲11 | Al-Muhallā (2/389) |
↲12 | Nailu Al-Authār (2/110) |
↲13 | Diriwayatkan oleh Muslim (3/1647) No. 2077 |
↲14 | Diriwayatkan oleh Muslim (3/1647) No. 2077 |
↲15 | Diriwayatkan oleh Muslim (3/1468) No. 2078 |
↲16 | Hāsyiyah Ibni Ābidīn (6/358) |
↲17 | Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (2/299) |
↲18 | Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7/153) No. 5848 |
↲19 | Nailu Al-Authār (2/109) |
↲20 | Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/450) |
↲21 | Diriwayatkan oleh Muslim (3/1468) No. 2078 |
↲22 | Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/450) |
↲23 | Nailu Al-Authār (2/110) |
↲24 | Asy-Syarhu Al-Mumti’ (2/221) |
↲25 | Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/449) |
↲26 | Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (7/153) No. 5846 dan Muslim (3/1663) No. 2101 |
↲27 | Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (2/299) |
↲28 | At-Tamhīd, Ibnu Abdi Al-Barr (2/180) |
↲29 | Asy-Syarhu Al-Mumti’ (2/221) |
↲30 | Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (4/452) |
↲31 | Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah (6/133) |
↲32 | At-Tamhīd, Ibnu Abdi Al-Barr (16/123) |
↲33 | Islamqa.info |