Menentukan Waktu Shalat Berpatokan pada Kalender dan Jadwal Shalat yang Beredar

26 Agustus 2021
Baca 6 menit
1307 Views

Daftar Isi

Bolehkah Menentukan Waktu Shalat dengan Berpatokan Pada Jadwal dan Kalender Waktu Shalat yang Beredar?

Perlu diketahui bahwa masuknya waktu shalat merupakan syarat sah shalat, artinya jika seseorang shalat sebelum masuk waktunya maka shalatnya tidak sah dan harus mengulang lagi ketika sudah masuk waktu shalat.

Shalat 5 waktu telah ditentukan oleh Rasulullah ﷺ dengan berpatokan pada tanda-tanda alam, artinya jika kita melihat tanda sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah ﷺ di dalam hadits berarti waktu shalat tersebut sudah masuk.

Akan tetapi sebagaimana kita ketahui bahwa di berbagai negara seperti halnya di Indonesia kalender waktu shalat tersebar dan banyak dijadikan patokan waktu shalat oleh masyarakat alih-alih mereka memperhatikan tanda-tanda alam, bisa dikatakan hampir semua masyarakat kita berpatokan pada kalender tanpa melihat tanda-tanda alam, lalu apakah boleh berpatokan pada kalender waktu shalat dalam menentukan masuknya waktu shalat?

Pertama: Ulama sepakat bahwa tanda masuknya waktu shalat adalah tanda-tanda alam sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah ﷺ, shalat subuh dari terbitnya fajar shadiq sampai terbit matahari, shalat dzuhur dari matahari tergelincir sampai panjang bayangan sama dengan tinggi benda setelah matahari tergelincir, shalat ashar dari mulai panjang bayangan sebuah benda sama dengan tingginya sampai matahari terbenam, shalat maghrib dari terbenamnya matahari sampai hilangnya mega merah di langit, shalat isya mulai hilangnya mega merah sampai tengah malam (terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang batas akhir waktu shalat isya).

Kedua: Apakah metode hisab dalam kalender dan jadwal waktu shalat dapat menggantikan tanda-tanda alam? Dan bolehkah berpatokan pada kalender atau jadwal waktu shalat? Dalam hal ini ulama berbeda pendapat:

Pendapat pertama:

Boleh berpatokan pada kalender dan jadwal waktu shalat, ini adalah pendapat Syaikh Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih[1]Fiqh An-Nawāzil fī Al-Ibādāt (36) , Ahmad Muhammad Syakir, dan Musthafa Az-Zurqa[2]Qadlāyā Fiqhiyyah Mu’āshirah, Dr. Abdul Haq Hamisy (100) .

Dalil pendapat ini:

Dalil pertama: Sabda Nabi ﷺ:

«فإن غم عليكم فاقدروا له»

“Jika mendung maka perkirakan.”[3]Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (3/25) No. 1900

Dan metode hisab ilmu falak adalah perkiraan, maka di dalam hadits tersebut terdapat persetujuan dari Nabi ﷺ untuk menggunakan metode hisab falak.

Dalil kedua: Hadits tentang Dajjal, di mana ketika Rasulullah ﷺ ditanya tentang lamanya Dajjal berada di bumi beliau menjawab:

«أربعون يوما، يوم كسنة، ويوم كشهر، ‌ويوم ‌كجمعة، وسائر أيامه كأيامكم» قلنا: يا رسول الله فذلك اليوم الذي كسنة، أتكفينا فيه صلاة يوم؟ قال: «لا، اقدروا له قدره»

“40 hari, ada yang sehari seperti satu tahun, ada yang sehari seperti satu bulan, ada yang sehari seperti satu pekan, dan hari-hari lainnya seperti hari-hari kalian biasanya.” Kami bertanya: “Wahai Rasulullah, di hari di mana seharinya seperti setahun apakah cukup bagi kami shalat dalam sehari tersebut seperti shalat dalam sehari biasanya?” Beliau menjawab: “Tidak cukup, hendaknya kalian menghitung perkiraannya.”[4]Diriwayatkan oleh Muslim (4/2250) No. 2937

Dalam hadits tersebut dijelaskan bahwa di hari yang lamanya seperti satu tahun manusia tidak cukup shalat 5 kali seperti pada hari biasanya, Rasulullah ﷺ memerintah agar manusia memperkirakan waktu shalat sekalipun tidak ada tanda-tanda alam, ini menunjukkan bahwa perkiraan waktu shalat seperti metode hisab bisa dijadikan pegangan.

Dalil ketiga: Bahwa kalender waktu shalat memberi kita zhann, dan zhann itu diamalkan dalam syariat kita[5]Fiqh An-Nawāzil fī Al-Ibādāt (36) .

Pendapat kedua:

Tidak boleh berpatokan pada kalender waktu shalat dalam menentukan waktu shalat, ini adalah pendapat Syaikh Al-Albani[6]Silsilatu Al-Ahādīts Ash-Shahīhah (5/52) No. 2032, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Bakr Abu Zaid, dan Al-Lajnah Ad-Da’imah[7]Fatāwā Al-Lajnah Ad-Dā’imah (6/114) . Syaikhul Islam Ibnu Taimiah[8]Ar-Raddu ‘alā Al-Manthiqiyyīn, 258 dan Ibnu Rajab[9]Fathu Al-Bārī, Ibnu Rajab (3/68) juga menyatakan bahwa kita tidak boleh berpatokan kepada metode hisab dalam menentukan waktu shalat, sedangkan kalender dan jadwal waktu shalat dibuat dengan berpatokan kepada metode hisab.

Dalil pendapat ini:

Dalil pertama: Firman Allah :

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ

“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan Dia menetapkan tempat-tempat orbitnya, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).”[10]Q.S. Yunus (5)

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Allah menjadikan matahari dan bulan sebagai tanda untuk menghitung tahun.

Dalil kedua: Sabda Nabi ﷺ:

«إنا أمة أمية، ‌لا ‌نكتب ‌ولا ‌نحسب»

“Kita adalah umat yang ummi, yang tidak bisa menulis dan menghitung.”[11]Diriwayatkan oleh imam Muslim (2/761) No. 1080

Dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa kita tidak bisa berpegangan pada alat-alat hisab dan rumus-rumus matematika.

Dalil ketiga: Bahwasanya metode hisab adalah ijtihad yang bisa benar bisa juga salah, dalam hal ini Syaikh Al-Albani berkata:

“Aku sering mendengar iqamah shalat subuh dari sebagian masjid bertepatan dengan terbitnya fajar shadiq dan mereka mengumandangkan adzan setengah jam sebelumnya, dengan demikian berarti mereka shalat sunah subuh sebelum masuk waktunya, kadang mereka juga mempercepat shalat fardu sebelum masuk waktunya di bulan Ramadan seperti yang aku dengar dari siaran radio di Damaskus dan pada saat itu aku sedang sahur di bulan Ramadan yang lalu, hal itu bisa menyusahkan orang-orang dengan terburu-buru berhenti makan dan sangat berpeluang membuat shalat subuh tidak sah, yang demikian tidak lain disebabkan karena mereka berpatokan pada kalender waktu yang ditentukan dengan metode falak dan karena mereka berpaling dari penetapan waktu secara syar’i.”[12]Silsilatu Al-Ahādīts Ash-Shahīhah (5/52) No. 2032

Kemudian Al-Lajnah Ad-Da’imah berfatwa:

“Kalender adalah perkara ijtihadiyah, dan yang membuatnya adalah manusia yang bisa salah namun bisa juga benar, tidak layak mengaitkan waktu shalat dan puasa dengan metode tersebut untuk menentukan masuk dan berakhirnya waktu; sebab masuknya waktu-waktu tersebut serta berakhirnya telah dijelaskan dalam Al-Quran dan As-Sunnah, maka selayaknya kita berpegang pada yang dijelaskan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Akan tetapi kalender falak ini bisa dimanfaatkan oleh mu’adzdzin dan imam dalam memperkirakan waktu shalat, namun dalam puasa dan hari raya tidak bisa dijadikan pegangan sama sekali.”[13]Fatāwā Al-Lajnah Ad-Dā’imah (6/114)

Ibnu Taimiah berkata:

“Demikian juga yang segala hal di mana Nabi ﷺ diutus untuk menyampaikannya seperti pengetahuan tentang arah kiblat, pengetahuan tentang masuknya waktu shalat, pengetahuan tentang terbitnya fajar, pengetahuan tentang hilal, semua itu bisa diketahui dengan cara yang sudah kita ketahui seperti yang telah dilakukan oleh para sahabat dan para tabiin, kita tidak membutuhkan sesuatu yang lain sekalipun banyak orang yang membuat cara-cara baru di mana banyak dari mereka beranggapan bahwa tidak mungkin memahami syariat tanpa cara-cara itu, dan itu adalah sebagian dari kebodohan mereka.”[14]Ar-Raddu ‘alā Al-Manthiqiyyīn, 258

Ibnu Rajab Al-Hanbali berkata:

“Dengan demikian menjadi jelas bahwa agama kita tidak memerlukan metode hisab juga tulisan seperti yang dilakukan oleh ahli kitab di mana mereka menentukan ibadah mereka dengan peredaran matahari dan hisab. Sedangkan agama kita dalam menentukan waktu puasa terikat dengan apa yang dilihat oleh mata yaitu melihat hilal, jika mendung maka kita lengkapi hitungan bulan dan kita tidak membutuhkan hisab........ Sebagaimana juga mengaitkan waktu shalat dengan peredaran matahari, shalat subuh awal waktunya adalah mulai terbitnya fajar dan batas akhirnya adalah terbitnya matahari.....” (sampai beliau mengatakan) “....Semua ini tidak memerlukan metode hisab juga tulisan tertentu.”[15]Fathu Al-Bārī, Ibnu Rajab (3/68)

Sebab perbedaan pendapat:

Yang berpotensi menyebabkan perbedaan pendapat dalam hal ini adalah: Apakah penentuan waktu shalat adalah perkara ta’abbudi sehingga hanya boleh berpegang pada yang disampaikan oleh Rasulullah ﷺ, ataukah ini merupakan perkara yang mengandung illah yaitu untuk memastikan masuknya waktu shalat? Yang mengatakan itu adalah perkara ta’abbudi maka dia menafikan metode hisab secara keseluruhan, dan yang mengatakan ada illahnya mereka berpendapat bahwa boleh berpatokan pada metode hisab jika benar-benar akurat dan sesuai dengan tanda-tanda alam.

Pendapat yang kuat:

Kita perhatikan bahwa masing-masing pendapat memiliki dalil dan sama-sama kuat dalam beristidlal, sehingga beberapa ulama pun mengambil jalan tengah.

Ulama yang mengambil jalan tengah mengatakan bahwa boleh berpatokan pada jadwal shalat jika jadwal itu dikeluarkan oleh ulama atau organisasi terpercaya di mana jadwal tersebut akurat dan sesuai dengan waktu shalat yang ditunjukkan oleh tanda-tanda alam, dan jika jadwal itu tidak akurat maka tidak boleh berpatokan pada jadwal tersebut.[16]Fatwa di situs Islamweb.net

Dengan demikian kita tidak boleh menelan mentah-mentah jadwal shalat yang tersebar sebelum kita yakin akan akurasinya dan mengetahui sumbernya, jika terbukti keliru maka kita tinggalkan lebih-lebih jika melesetnya begitu jauh seperti isu waktu subuh yang meleset kurang lebih 20 menit dari waktu semestinya, ini sangat berpotensi menyebabkan shalat kita tidak sah dan membuat kita shalat sunah subuh sebelum masuk waktunya.

Kesimpulan:

  • Ulama sepakat bahwa pada asalnya waktu shalat dikaitkan dengan tanda-tanda alam.
  • Ulama berbeda pendapat: Bolehkah berpatokan pada jadwal atau kalender waktu shalat yang ditentukan dengan metode hisab?
    • Pendapat pertama mengatakan: Boleh
    • Pendapat kedua mengatakan: Tidak boleh
  • Jalan tengah dalam permasalahan ini adalah: Bahwa boleh berpatokan pada jadwal atau kalender waktu shalat jika itu bersumber dari ulama yang terpercaya dan terbukti akurasinya, jika tidak akurat maka tidak boleh dijadikan patokan.
  • Perbedaan pendapat dalam hal ini tidak sama dengan perbedaan pendapat dalam menentukan hilal menggunakan metode hisab, artinya tarjih serta kesimpulan di sini tidak bisa ditarik pada permasalahan penentuan hilal dengan metode hisab, insyaAllah akan ada artikel yang membahas tentang hal itu.

والله تعالى أعلى وأعلم

Referensi

Referensi
1Fiqh An-Nawāzil fī Al-Ibādāt (36)
2Qadlāyā Fiqhiyyah Mu’āshirah, Dr. Abdul Haq Hamisy (100)
3Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (3/25) No. 1900
4Diriwayatkan oleh Muslim (4/2250) No. 2937
5Fiqh An-Nawāzil fī Al-Ibādāt (36)
6Silsilatu Al-Ahādīts Ash-Shahīhah (5/52) No. 2032
7Fatāwā Al-Lajnah Ad-Dā’imah (6/114)
8Ar-Raddu ‘alā Al-Manthiqiyyīn, 258
9Fathu Al-Bārī, Ibnu Rajab (3/68)
10Q.S. Yunus (5)
11Diriwayatkan oleh imam Muslim (2/761) No. 1080
12Silsilatu Al-Ahādīts Ash-Shahīhah (5/52) No. 2032
13Fatāwā Al-Lajnah Ad-Dā’imah (6/114)
14Ar-Raddu ‘alā Al-Manthiqiyyīn, 258
15Fathu Al-Bārī, Ibnu Rajab (3/68)
16Fatwa di situs Islamweb.net
Tags: , ,

Penulis: Mohammad Ridwanullah

Founder www.zaad.my.id | Author | Web Developer | Alumni Darul Ihsan Sana Daja & Ma'had Al-Ittihad Al-Islami Camplong. Melanjutkan pendidikan S1 Fakultas Syariah di LIPIA Jakarta. Melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Syariah jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh di LIPIA Jakarta.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

file-adduserslaptop-phoneclockdownloadmagnifiercrossmenulistchevron-leftchevron-right linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram