Berpuasa Ramadan Hanya 28 Hari, Bagaimana Hukumnya?

28 April 2022
Baca 6 menit
712 Views

Daftar Isi

Pertanyaan:

Belakangan ini mulai ramai dibahas tentang “Apakah yang harus kita lakukan jika ternyata kita berpuasa Ramadan hanya 28 hari?”


Jawaban

Jawabannya: Harus mengganti 1 hari, karena jika kita ternyata berpuasa Ramadan hanya 28 hari maka artinya kita telah melewatkan 1 hari Ramadan. Kok bisa? Sebab bulan hijriah itu minimal 29 hari, tidak kurang dari itu.

Al-Lajnah Ad-Daimah menyebutkan dalam fatwanya:

«لم تثبت شرعا رؤية هلال رمضان عام 1404هـ لدى المسئولين في المملكة العربية السعودية إلا ليلة الخميس، فأصدروا أمرا بإكمال شعبان ثلاثين يوما عملا بالأحاديث الصحيحة في ذلك وأعلنوا أن بدء صيام شهر رمضان هذه السنة يوم الخميس، ثم تحروا رؤية هلال شوال عام 1404هـ فثبت رؤيته لديهم ليلة الجمعة فأعلنوا أن عيد الفطر عام 1404هـ يوم الجمعة فصار صومهم ثمانية وعشرين يوما، والشهر القمري لا يكون ثمانية وعشرين إنما يكون تسعة وعشرين أحيانا وثلاثين أحيانا، كما ثبت في الأحاديث الصحيحة، وتبين بهذا أن الخطأ في تأخير بدء صوم رمضان فأعلنوا عن ذلك وأمروا بقضاء يوم عن اليوم الذي أفطروه أول الشهر.»

“Secara syar’i hilal Ramadan tidak terlihat pada tahun 1404 H oleh para penanggung jawab di Kerajaan Arab Saudi kecuali pada malam Kamis, sehingga mereka mengeluarkan perintah untuk menyempurnakan bilangan Syakban 30 hari sebagai bentuk pengamalan terhadap hadits shahih tentang hal ini, mereka juga mengumumkan bahwa awal Ramadan tahun itu jatuh pada hari Kamis, kemudian mereka berupaya untuk melihat hilal Syawal pada tahun 1404 H, dan mereka melihatnya pada malam Jumat, kemudian mereka mengumumkan bahwasanya Idul Fitri tahun 1404 H jatuh pada hari Jumat sehingga puasa mereka menjadi 28 hari, sedangkan bulan qamari tidak pernah berjumlah 28 hari akan tetapi terkadang 29 hari dan terkadang 30 hari sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits shahih, dengan ini menjadi jelas letak kesalahannya adalah menunda awal puasa, mereka pun mengumumkan hal itu dan menyuruh orang-orang untuk mengganti hari di mana mereka tidak berpuasa pada awal bulan.”[1]Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/121

 

Tapi bukan hanya itu yang menjadi permasalahan, permasalahan yang lain adalah “Kegaduhan yang kemungkinan besar akan timbul jika ternyata ada yang berpuasa Ramadan hanya 28 hari.” Bukan tidak mungkin mereka yang berpuasa sehari lebih cepat akan meledek, merasani, menjelekkan orang yang ternyata berpuasa 28 hari yang seharusnya tidak dilakukan oleh orang-orang yang berilmu, jangan sampai pahala puasa dan qiyamullail serta baca Al-Quran selama Ramadan hangus gara-gara saling cela, lebih-lebih kita tidak tahu siapa di antara kita yang puasanya diterima dan ditolak.

Seperti yang telah dijelaskan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah di atas bahwa yang berpuasa 28 hari telah berupaya semaksimal mungkin untuk melihat hilal, namun tidak terlihat, mereka berpegang pada dalil-dalil yang shahih tentang hal ini.

Yang pertama:

Bahwasanya Rasulullah ﷺ telah menyatakan bahwa puasa dimulai ketika melihat hilal, dan diakhiri ketika melihat hilal, jika terhalang untuk melihat misal karena mendung atau misalnya ada badai pasir, asap, kabut, maka genapkan Syakban 30 hari.

Perhatikan bahwa di sini Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika terhalang untuk melihatnya.” Bukan “Jika tidak ada hilal/hilal tidak terbit.” Artinya, saat mendung, kabut, badai atau yang lainnya ada kemungkinan hilal sebenarnya ada namun tidak dapat terlihat karena terhalang, maka kemungkinan keliru pun ada, tetapi Allah ﷻ tidak akan mencatat kekeliruan kita sebagai dosa jika kita telah berupaya maksimal dan kemudian keliru, di mana kekeliruan itu di luar kendali kita.

Jadi sebenarnya ini sangat mudah, melihat hilal atau tidak, jika tidak melihat karena terhalang maka kita diperintah untuk menggenapkan hitungan syakban 30 hari, misal pada akhirnya ketahuan kita keliru memulai puasa karena ternyata setelah 28 hari berpuasa melihat hilal Syawal, maka kita ganti 1 hari yang terlewatkan, ngga perlu dibikin ribut.

 

Yang kedua:

Berpegang pada kaidah

«الأصل بقاء ما كان على ما كان»

“Hukum asal segala sesuatu tetap seperti sebelumnya.”

Apa hubungan kaidah ini dengan penentuan awal Ramadan? Hubungannya jelas, bahwa saat kita telah memasuki bulan Syakban maka hari-hari berikutnya masih termasuk bulan Syakban sampai ada hal yang mengubah status bulan Hijriah dari Syakban ke Ramadan.

Lalu apa yang bisa mengubah status bulan Hijriah dari Syakban ke Ramadan? Ada 2 hal:

  1. Melihat hilal Ramadan, atau adanya kesaksian bahwa ada yang melihat hilal Ramadan, jika hilal Ramadan terlihat maka status bulan Syakban terhenti dan kita telah memasuki bulan baru, yaitu Ramadan. Tapi jika hilal tidak terlihat maka secara hukum kita masih tetap di bulan Syakban, kembali hukum asal seperti pada kaidah di atas.
  2. Bilangan Syakban telah genap 30 hari, ketika bilangan Syakban telah genap 30 hari maka pasti hari berikutnya adalah Ramadan.

Yang perlu diperhatikan bahwa kaidah di atas merupakan cabang dari kaidah induk:

«اليقين لا يزول بالشك»

“Sesuatu yang sifatnya meyakinkan tidak bisa hilang dengan adanya hal yang sifatnya meragukan.”

Saat kita berada di tanggal 29 Syakban, kita yakin bahwa telah memasuki bulan Syakban sejak 29 hari yang lalu, jika kemudian timbul hal yang meragukan apakah hari esok sudah berganti bulan, maka hal yang meragukan tersebut tidak dapat menghilangkan keyakinan kita sebelumnya di mana kita telah yakin bahwa kita berada di bulan Syakban, artinya hal yang meragukan tersebut tidak dapat mengubah status bulan hijriah dari Syakban menjadi Ramadan, sehingga hari esok tetap dinyatakan bulan Syakban.

Nah, keberadaan hal yang meragukan inilah yang menjadikan hari tanggal 30 Syakban sebagai hari yang meragukan yang disebut dengan hari syakk, di mana tidak selayaknya kita berpuasa pada hari syakk seperti yang disampaikan jumhur ulama.

Dalam kaidah lain disebutkan:

ما ثبت بيقين لا يرتفع إلا بيقين»

“Sesuatu yang telah ditetapkan dengan hal yang meyakinkan, tidak dapat hilang statusnya kecuali dengan hal yang meyakinkan pula.”

Saat kita yakin berada di bulan Syakban, maka status bulan Syakban masih terus berlanjut dan tidak berhenti kecuali dihentikan oleh sesuatu yang meyakinkan.

Apa hal meyakinkan yang dapat menghentikan status bulan Syakban? Seperti di jelaskan di atas:

  1. Melihat hilal Ramadan dengan yakin, atau adanya kesaksian.
  2. Ketika bilangan bulan Syakban telah genap 30 hari.

Kaidah terakhir ini jelas menunjukkan bahwa keraguan kita akan berakhirnya bulan Syakban tidak berarti apa-apa dan tidak mengubah status bulan Syakban.

=========

Lalu bagaimana jika pada malam berikutnya hilal ternyata tampak lebih besar dan tinggi? Apakah berarti kita sudah melewatkan tanggal 1? Inilah kegaduhan lain berikutnya yang acap kali muncul.

“Wah ini sih hilalnya tinggi, tanggal 2 harusnya.” ‘Wah, ini sih tanggal 3 harusnya” dan seterusnya yang tidak jarang melahirkan sikap saling ledek, saling cela satu sama lain.

Perlu diketahui bahwa patokan mulai atau berakhirnya bulan hijriah itu dengan melihat hilal, ketika kita melihat hilal maka kita telah memasuki bulan baru tanpa melihat ukuran dan ketinggiannya.

Abu Al-Abbas Al-Qurthubi berkata:

«قلت: والأصل: أنه محكوم له بأنه من شعبان حتى يدل الدليل على أنه من رمضان. والأدلة الناقلة عن حكم شعبان: الرؤية، أو الشهادة، أو إكمال عدة شعبان بثلاثين، ولم يوجد واحد منها في يوم الشك»

Aku berkata: “Hukum asalnya bahwa hari (syakk) tersebut masih termasuk Syakban sampai ada dalil yang menunjukkan bahwasanya hari tersebut termasuk Ramadan. Dan dalil yang dapat mengubah (status bulan) dari hukum Syakban: Melihat hilal, atau kesaksian (melihat hilal), atau menyempurnakan bilangan Syakban 30 hari, dan tidak satu pun dari hal tersebut yang ada pada hari syakk.”[2]Al-Mufham li maa asykala min talkhis kitaab Muslim, 3/144

Jika kita telah berupaya melihat hilal pada malam Sabtu di mana kita telah melewati 29 hari bulan Syakban, akan tetapi kita tidak dapat melihat hilal maka kita sempurnakan bilangan Syakban 30 hari. Dan jika ternyata pada malam berikutnya (malam Ahad) hilal tampak tinggi dan besar hal ini tidak menunjukkan bahwa kita telah keliru menentukan awal Ramadan.

Imam Muslim dalam kitab shahihnya membuat bab dengan judul:

“Bab bahwasanya besar atau kecilnya hilal tidak dianggap/tidak diperhitungkan, dan bahwasanya Allah ﷻ menentukan panjang bulan (Syakban) sampai hilal terlihat, jika kalian terhalang (melihat hilal) maka sempurnakan hitungan 30 hari”

Kemudian imam Muslim menyampaikan riwayat yang menunjukkan bahwa hal seperti ini pernah terjadi di zaman sahabat radliyAllah ﷻu ‘anhum:

«عن أبي البختري قال خرجنا للعمرة فلما نزلنا ببطن نخلة قال تراءينا الهلال فقال بعض القوم هو ابن ثلاث وقال بعض القوم هو ابن ليلتين قال فلقينا ابن عباس فقلنا إنا رأينا الهلال فقال بعض القوم هو ابن ثلاث وقال بعض القوم هو ابن ليلتين فقال أي ليلة رأيتموه قال فقلنا ليلة كذا وكذا فقال إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال إن الله مده للرؤية فهو لليلة رأيتموه»

Abu Al-Bakhtari berkata: “Kami pergi untuk menunaikan umrah, ketika kami tiba di Nakhlah kami saling melihat hilal, sebagian orang berkata: ‘Ini hilal tanggal tiga,’ sebagian yang lain mengatakan: ‘Ini hilal tanggal dua.’” Al-Bakhtari berkata: “Kemudian kami berjumpa dengan Ibnu Abbas lalu kami berkata: ‘Kami melihat hilal, lalu sebagian orang berkata: ‘Ini hilal tanggal tiga,’ dan sebagian lainnya mengatakan: ‘Ini hilal tanggal dua.’ Lalu Ibnu Abbas bertanya: ‘Malam apa kalian melihatnya ?’ Al-Bakhtari berkata: Kami menjawab: ‘Malam ini dan ini.’ Lalu Ibnu Abbas berkata: ‘Sesungguhnya Allah ﷻ telah membesarkan bulan itu agar terlihat, maka hilal itu sesuai hari kalian melihatnya (dihitung dari pertama kali melihatnya) ’”[3]Diriwayatkan oleh Imam Muslim, 29/1088

Jadi jelas bahwa tidak perlu lagi berdebat soal posisi dan bentuk hilal pada malam-malam berikutnya, posisi dan bentuk hilal pada malam-malam berikutnya sama sekali mengubah status hukum, yang dianggap adalah malam pertama melihat hilal.

Ibnu Al-Jauzi berkata:

«معنى الحديث: لا تنظروا إلى كبر الهلال وصغره، فإن تعليق الحكم على رؤيته. فإن أغمي يعني ليلة رمضان فأكملوا العدة أي عدة شعبان»

“Jangan melihat besar kecilnya hilal, karena hukum itu terkait dengan melihat hilal (pertama kali), jika terhalang untuk melihatnya pada malam pertama Ramadan maka sempurnakan jumlah bilangan Syakban.”[4]Kasyf Al-Musykil, 2/458

Al-Qari berkata:

«والمعنى رمضان حاصل لأجل رؤية الهلال في تلك الليلة، ولا عبرة بكبره»

“Maknanya: Bahwa Ramadan dimulia karena melihat hilal pada malam itu, besar kecilnya hilal tidaklah menjadi pertimbangan.”[5]Mirqaat Al-Mafatiih, 4/1379

Al-Qurthubi berkata:

«العاشرة- إذا رؤي الهلال كبيرا فقال علماؤنا: لا يعول على كبره ولا على صغره وإنما هو ابن ليلته»

“Kesepuluh: Jika hilal terlihat besar, ulama kita berkata: ‘Besar kecilnya bulan bukanlah patokan, akan tetapi tetap sesuai dengan malam pertama kali ia terlihat.’”[6]Al-Jaami’ li Ahkaami Al-Qur’aan, 2/344

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi berkata:

«في هذا الحديث: أنه لا عبرة بكبر الهلال، فإذا رؤي الهلال واضحا- صغيرا أو كبيرا- فإنه يكون لهذه الليلة، ولا يكون لليلة السابقة»

“Hadits ini menjelaskan bahwa: Besarnya hilal tidaklah dianggap, jika hilal itu terlihat secara jelas -baik kecil atau besar- maka tanggal dimulai dari malam itu, dan tidak dimulai dari malam sebelumnya.”[7]Taufiq Ar-Rabb Al-Mun’im, 3/259

والله تعالى أعلى وأعلم


Kesimpulan:

  • Jika ternyata setelah tanggal 28 Ramadan hilal Syawal terlihat, maka Ramadan berakhir, dan orang-orang yang berpuasa 28 hari wajib mengganti 1 hari yang terlewatkan, karena bilangan minimal bulan Hijriah adalah 29 hari dan tidak kurang dari itu.
  • Tidak ada gunanya saling mencela satu sama lain, jangan sampai puasa kita selama sebulan, kita begadang tarawih dan baca Al-Quran sebulan, pahalanya lenyap gara-gara saling cela.
  • Bahwa jika setelah berpuasa 29 hari hilal tidak terlihat, maka genapkan hitungan Ramadan 30 hari, seperti halnya Syakban.
  • Tidak perlu meributkan bentuk dan tinggi hilal di malam-malam berikutnya, baik hilal itu tampak besar atau kecil, tinggi atau rendah, yang dianggap tetap malam pertama hilal terlihat. Hilal yang tampak tinggi atau besar pada malam berikutnya tidak mengubah hukum juga tidak mengubah tanggal.

 

Referensi

Referensi
1Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/121
2Al-Mufham li maa asykala min talkhis kitaab Muslim, 3/144
3Diriwayatkan oleh Imam Muslim, 29/1088
4Kasyf Al-Musykil, 2/458
5Mirqaat Al-Mafatiih, 4/1379
6Al-Jaami’ li Ahkaami Al-Qur’aan, 2/344
7Taufiq Ar-Rabb Al-Mun’im, 3/259
Tags: ,

Penulis: Mohammad Ridwanullah

Founder www.zaad.my.id | Author | Web Developer | Alumni Darul Ihsan Sana Daja & Ma'had Al-Ittihad Al-Islami Camplong. Melanjutkan pendidikan S1 Fakultas Syariah di LIPIA Jakarta. Melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Syariah jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh di LIPIA Jakarta.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

file-adduserslaptop-phoneclockdownloadmagnifiercrossmenulistchevron-leftchevron-right linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram