Pertanyaan:
Bagaimana hukum orang yang shalat dalam kondisi berhadats atau junub karena lupa atau tidak tahu dan baru menyadari setelah selesai shalat, apakah shalatnya sah seperti ketika shalat dalam kondisi najis karena lupa atau tidak tahu? Atau shalatnya tidak sah dan harus mengulang lagi?
Shalat dalam kondisi berhadats karena lupa atau tidak tahu berbeda hukumnya dengan shalat dalam kondisi najis karena lupa atau tidak tahu. Pembahasan seputar orang yang shalat dalam kondisi najis karena lupa atau tidak tahu dan perbedaan ulama tentang statusnya apakah sah atau tidak telah silakan Anda baca pembasahan shalat dalam kondisi najis karena tidak tahu atau lupa.
Ulama sepakat bahwa suci dari hadats adalah syarat sah shalat[1]Al-Ijmā', Ibnu Al-Mundzir (33), Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (3/131) , beda halnya dengan suci dari najis di mana terdapat perbedaan ulama di sana, untuk pembahasan seputar perbedaan ulama tentang apakah suci dari najis merupakan syarat sah shalat silakan baca pembahasan Apakah Suci dari Najis Merupakan Syarat Sah Shalat?.
Ulama sepakat bahwa jika seseorang shalat dalam kondisi berhadats dengan sengaja maka shalatnya tidak sah, demikian juga jika shalat dalam kondisi berhadats karena lupa atau tidak tahu, maka siapa pun yang shalat dalam kondisi berhadats karena lupa atau tidak tahu lebih-lebih jika karena sengaja maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulang.
Ibnu Taimiah berkata: "Demikian juga orang yang lupa untuk bersuci dari hadats kemudian shalat dalam keadaan lupa, maka dia wajib mengulang shalatnya tanpa ada perbedaan pendapat bahkan sekalipun orang yang lupa tersebut menjadi imam."[2]Majmū’ Al-Fatāwā (22/99)
Jika seorang imam lupa atau tidak tahu bahwa dirinya dalam kondisi berhadats saat shalat dan menjadi imam, kemudian di tengah-tengah shalat dia tahu atau ingat maka dia harus menghentikan shalatnya sementara makmum terus melanjutkan shalatnya, baik dengan imam yang baru atau masing-masing makmum menyempurnakan shalatnya sendiri-sendiri jika tidak ada yang menggantikan imam[3]Fatāwā Nūr 'alā Ad-Darb. Demikian juga jika imam menyadari hal tersebut setelah selesai shalat, maka ulama sepakat bahwa imam wajib mengulang shalatnya kembali. Ada pun tentang hukum shalat makmumnya maka ulama berbeda pendapat, mayoritas ulama mengatakaan bahwa shalat makmum sah dan tidak perlu mengulang lagi, sebagian ulama mengatakan shalat makmum tidak sah dan perlu mengulang lagi.
Pendapat yang kuat dalam permasalahan ini bahwa shalat makmum sah dan tidak perlu mengulang jika makmum tidak mengetahui bahwa imam tersebut shalat dalam kondisi berhadats. Untuk pembahasan lebih rinci tentang hal ini Anda dapat membaca pemabahasan Imam Shalat dalam Kondisi Berhadats, Apakah Shalat Makmum Sah?.
Seseorang yang shalat dalam kondisi berhadats karena lupa atau tidak tahu maka dia wajib mengulang shalat sekalipun sudah berada di luar waktu shalat. Seketika dia menyadari maka dia harus segera mengulang shalatnya di waktu apa pun, tanpa harus menunggu waktu shalat yang sama.[4]Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz
Terdapat riwayat yang menyatakan bahwa Utsman menjadi imam shalat subuh bagi orang-orang, dan ketika sudah pagi serta hari mulai terang dia melihat ada bekas janabah, dia pun berkata: “Demi Allah aku sudah tua, demi Allah aku sudah tua.” Kemudian dia mengulang shalatnya dan dia tidak menyuruh orang-orang untuk mengulang shalatnya.[5]Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (2/74)
Jika seseorang yang shalat setelah itu menyadari bahwa dia dalam kondisi berhadats besar karena melihat bekas mani pada pakaiannya namun dia tidak tahu pasti kapan dia mimpi basah, maka mimpi basah dianggap terjadi pada tidur terakhirnya, kecuali jika ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa mimpi itu terjadi di tidur sebelum-sebelumnya. Artinya jika dia menyadari di pakaiannya ada mani setelah shalat maghrib dan tidur terakhirnya sebelum subuh hari itu, maka dia wajib mengulang semua shalat yang dia lakukan sejak tidur terakhirnya, yaitu shalat subuh, dzuhur, asar, dan maghrib. Jika tidur terakhirnya sebelum asar maka dia wajib mengulang shalat asar dan maghrib saja, hal ini karena pada asalnya kejadian segala sesuatu yang baru dinisbahkan pada waktu terdekatnya, maka yang dilihat di sini adalah tidur terdekat dari waktu dia menyadari adanya mani pada pakaiannya, kecuali jika ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa mani itu keluar pada tidur sebelum-sebelumnya maka dia wajib mengulang shalat dari sejak tidur yang dia curigai dia bermimpi di tidur tersebut[6]Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (1/149) , penjelasan lebih rinci tentang hal ini dan kaidah yang mengaturnya bisa Anda baca pembahasan tentang melihat bekas mani namun tidak ingat kapan mimpi basah..
والله تعالى أعلى وأعلم.
↲1 | Al-Ijmā', Ibnu Al-Mundzir (33), Al-Majmū’ Syarh Al-Muhażżab (3/131) |
---|---|
↲2 | Majmū’ Al-Fatāwā (22/99) |
↲3 | Fatāwā Nūr 'alā Ad-Darb |
↲4 | Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz |
↲5 | Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (2/74) |
↲6 | Al-Mughnī, Ibnu Qudamah (1/149) |