Pertanyaan:
Manakah yang lebih utama untuk dijadikan hewan kurban? Sapi atau kambing? Lalu jika sapi lebih utama dari kambing apakah iuran sapi lebih utama dari pada 1 ekor kambing untuk 1 orang?
Ulama berbeda pendapat manakah yang paling utama untuk dijadikan hewan kurban, apakah kambing atau unta/sapi?
Bahwa yang paling utama untuk dijadikan hewan kurban adalah unta, lalu sapi, lalu kambing. Ini adalah pendapat imam Abu Hanifah, Asy-Syafi’i[1]Al-Umm (2/246), Al-Muhadzdzab (1/433), Al-Hawi Al-Kabir (15/77), Mukhtashar Al-Muzani (8/291) , Ahmad[2]Al-Mughni (9/438-439) , Daud Azh-Zhahiri, Asyhab[3]Adz-Dzakhirah (4/144) dan Ibnu Sya’ban. [4]Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (2/192-193), Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (8/398)
Pendapat ini berdalil dengan keumuman sabda Nabi ﷺ di mana beliau bersabda:
«من راح في الساعة الأولى فكأنما قرب بدنة، ومن راح في الساعة الثانية فكأنما قرب بقرة، ومن راح في الساعة الثالثة فكأنما قرب كبشا»
"Barangsiapa berangkat (ke masjid pada hari Jumat) pada gelombang pertama maka seakan-akan dia bersedekah seekor unta, dan barangsiapa berangkat pada gelombang kedua maka seakan-akan dia bersedekah seekor sapi, dan barangsiapa berangkat pada gelombang ketiga maka seakan-akan dia bersedekah seekor kambing."[5]Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2/3) No. 881 dan Muslim (2/582) No. 850
Bahwasanya Rasulullah ﷺ mengumpamakan orang yang berangkat ke masjid pada hari Jumat di awal waktu dengan orang yang mendekatkan diri kepada Allah dengan seekor unta, kemudian yang datang setelahnya ibarat orang yang mendekatkan diri kepada Allah dengan seekor sapi, dan seterusnya. Ini jelas menunjukkan bahwa pahala mendekatkan diri kepada Allah dengan seekor unta lebih besar dari pada mendekatkan diri kepadaNya dengan seekor sapi dan seterusnya, hal ini semestinya berlaku untuk segala jenis pendekatan diri kepada Allah termasuk kurban.
Namun imam Malik mengatakan bahwa itu hanya berlaku untuk hadyu dan tidak berlaku untuk kurban; hal ini agar tidak terjadi benturan antara sabda Nabi ﷺ dan praktik yang dilakukan oleh Nabi ﷺ (fiil Nabi ﷺ).
Bahwa yang paling utama adalah kambing, kemudian sapi, kemudian unta. Ini adalah pendapat imam Malik.[6]Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (2/192-193), Adz-Dakhirah 4/143) , juga pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz di mana beliau berkata:
Berkurban dengan kambing lebih utama, akan tetapi jika berkurban dengan sapi atau unta juga tidak mengapa. Rasulullah ﷺ berkurban dengan dua ekor kambing, dan melakukan hadyu pada haji wada' dengan 100 ekor unta. Maksudnya adalah: Bahwa berkurban dengan kambing itu lebih utama, dan barangsiapa berkurban dengan sapi, atau patungan unta atau sapi untuk 7 orang maka maka semua itu baik dan tidak mengapa.[7]Majmu' Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibn Baaz (18/43)
Tidak adanya riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berkurban kecuali dengan seekor kambing.
Namun hal ini dibantah oleh pendapat pertama bahwa: Ada riwayat yang menunjukkan Rasulullah ﷺ berkurban dengan kambing juga dengan unta, maka jika bantahan ini benar seharusnya kita mengambil pendapat yang mengatakan bahwasanya unta lebih utama dari pada kambing.[8]Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (2/192-193)
Yang paling utama adalah yang paling besar, dagingnya paling banyak dan paling bagus, ini adalah pendapat sebagian Hanafiyah, dan menurut sebagian mereka jika value kambing dan unta sama maka kambing yang lebih utama sebab dagingnya lebih bagus.[9]Duraru Al-Hukkaam Syarh Ghurari Al-Ahkaam (1/269)
Karena kurban merupakan tunggangan di akhirat, hal ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ:
«عظموا ضحاياكم فإنها على الصراط مطاياكم»
"Besarkanlah hewan kurban kalian, karena ia akan menjadi tunggangan kalian di atas shirat"[10]Hadits ini dicantumkan oleh Al-Kasani dalam kitab Badai' Ash-Shanai' (5/80), derajat hadits ini bermasalah, Ibnu Hajar berkata: "Aku tidak pernah melihatnya" (At-Talkhis Al-Habir 4/341), Al-Albani … Baca selengkapnya Derajat hadits tersebut bermasalah, lihat catatan kaki.
Maka semakin besar tunggangan, akan semakin mampu melintasi shirat.[11]Badai' Ash-Shanai' (5/80)
Pendapat-pendapat di atas sama-sama memiliki dalil dan alasan yang kuat terutama pendapat pertama dan kedua, namun sebagai bahan pertimbangan dalam memilih pendapat-pendapat di atas kita dapat merujuk ke fatwa yang dikeluarkan oleh Al-Lajnah Ad-Daimah berikut:
Al-Lajnah Ad-Da'imah pernah ditanya tentang masalah manakah yang lebih utama untuk dijadikan kurban, kambing atau sapi?
Lalu Al-Lajnah Ad-Da'imah menjawab:
"Yang lebih utama untuk dijadikan kurban adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian iuran unta atau sapi, hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ
«من راح في الساعة الأولى فكأنما قرب بدنة، ومن راح في الساعة الثانية فكأنما قرب بقرة، ومن راح في الساعة الثالثة فكأنما قرب كبشا»
"Barangsiapa berangkat (ke masjid pada hari Jumat) pada gelombang pertama maka seakan-akan dia bersedekah seekor unta, dan barangsiapa berangkat pada gelombang kedua maka seakan-akan dia bersedekah seekor sapi, dan barangsiapa berangkat pada gelombang ketiga maka seakan-akan dia bersedekah seekor kambing."[13]Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2/3) No. 881 dan Muslim (2/582) No. 850
Sisi pendalilan dari hadits tersebut adalah:
Adanya selisih keutamaan dalam hal mendekatkan diri kepada Allah antara mendekatkan diri kepadaNya dengan unta, sapi, dan kambing. Serta tidak diragukan lagi bahwa kurban termasuk amalan paling agung untuk mendekatkan diri kepada Allah. Demikian juga karena unta memiliki harga yang lebih mahal, daging yang lebih banyak dan manfaat yang lebih besar, ini merupakan pendapat 3 imam, Abu Hanifah, Asy-Syafi’i dan Ahmad.
Adapun imam Malik dia berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing, lalu sapi, lalu unta; karena Nabi ﷺ berkurban dengan dua ekor kambing sedangkan Nabi tidak akan melakukan sesuatu kecuali sesuatu tersebut adalah yang paling utama.
Jawaban untuk dalil imam Malik tersebut adalah: Bahwa Nabi ﷺ kadang memilih yang tidak utama dengan tujuan mempermudah umatnya; karena semua umatnya mencontohnya dan Nabi ﷺ tidak ingin memberatkan mereka, sedangkan Nabi juga telah menjelaskan keutamaan unta dibanding sapi dan kambing seperti yang telah disebutkan tadi, wallahu a’lam."[14]Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (11/398)
Selain itu syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata:
“Kurban yang paling utama adalah unta, kemudian sapi jika untuk satu orang, kemudian kambing, kemudian sepertujuh (patungan) unta, kemudian sepertujuh (patungan) sapi.”[15]Ahkaamu Al-Udlhiyah wa Adz-Dzakaah (229)
Yang lebih utama adalah berkurban dengan seekor kambing untuk sendiri dari pada berkurban seekor unta atau sapi secara patungan.
Asy-Syirazi berkata: "Satu ekor kambing lebih baik dari pada iuran 7 orang untuk satu ekor unta atau sapi; karena dengannya dia menumpahkan darah sepenuhnya untuk dirinya sendiri."[16]Al-Muhadzdzab (1/433)
Ibnu Qudamah berkata: “Satu ekor kambing lebih baik dari pada patungan unta, karena tujuan berkurban adalah menumpahkan darah dan orang yang berkurban sendirian artinya dia mendekatkan diri kepada Allah dengan menumpahkan darah sepenuhnya, lalu kibas adalah jenis kambing yang paling utama karena kibas merupakan hewan yang dikurbankan oleh Nabi ﷺ, kibas juga memiliki kualitas daging terbaik.”[17]Al-Mughni (9/439)
Demikian juga hal ini disampaikan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah dan Ibnu Al-Utsaimin seperti telah dipaparkan di atas.[18]Islam Q & A
↲1 | Al-Umm (2/246), Al-Muhadzdzab (1/433), Al-Hawi Al-Kabir (15/77), Mukhtashar Al-Muzani (8/291) |
---|---|
↲2 | Al-Mughni (9/438-439) |
↲3 | Adz-Dzakhirah (4/144) |
↲4 | Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (2/192-193), Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (8/398) |
↲5 | Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2/3) No. 881 dan Muslim (2/582) No. 850 |
↲6 | Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (2/192-193), Adz-Dakhirah 4/143) |
↲7 | Majmu' Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibn Baaz (18/43) |
↲8 | Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (2/192-193) |
↲9 | Duraru Al-Hukkaam Syarh Ghurari Al-Ahkaam (1/269) |
↲10 | Hadits ini dicantumkan oleh Al-Kasani dalam kitab Badai' Ash-Shanai' (5/80), derajat hadits ini bermasalah, Ibnu Hajar berkata: "Aku tidak pernah melihatnya" (At-Talkhis Al-Habir 4/341), Al-Albani berkata: "Lafazh hadits ini tidak ada asalnya dan Ibnu Ash-Shalah berkata: 'Hadits tersebut tidak dikenal dan tidak tsabit'" (As-Silsilah Adl-Dla'ifah 1/173 No. 74) |
↲11 | Badai' Ash-Shanai' (5/80) |
↲12 | Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (2/192-193) |
↲13 | Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2/3) No. 881 dan Muslim (2/582) No. 850 |
↲14 | Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (11/398) |
↲15 | Ahkaamu Al-Udlhiyah wa Adz-Dzakaah (229) |
↲16 | Al-Muhadzdzab (1/433) |
↲17 | Al-Mughni (9/439) |
↲18 | Islam Q & A |