Pertanyaan:
Bagaimana cara membagikan daging hewan kurban? Bolehkah pekurban memakan semua daging hewan kurbannya tanpa menyedekahkan sedikit pun darinya? Dan bagaimana aturan membagikan daging hewan kurban, apakah ada aturan tertentu dengan batasan tertentu? Apakah benar pekurban tidak boleh mengambil lebih dari sepertiga?
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وآله وأصحابه ومن والاه
Ulama berbeda pendapat tentang hukum menyedekahkan sebagian daging kurban:
Bahwa menyedekahkan sebagian dari daging kurban hukumnya sunah, ini adalah pendapat Hanafiyah[1]Badai’ Ash-Shanai’ (5/81) , sebagian Syafi’iyah[2]Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416) , dan sebagian Hanabilah;[3]Al-Inshaf (9/427) karena tujuan berkurban sudah terealisasikan dengan menumpahkan darah (menyembelih) hewan kurban.[4]Badai’ Ash-Shanai’ (5/81), Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416)
Bahwa menyedekahkan sebagian dari daging hewan kurban hukumnya wajib walaupun hanya sedikit dengan jumlah yang layak untuk disebut sedekah, ini adalah pendapat kedua dan yang paling shahih dalam madzhab Syafi’iyyah[5]Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416) , serta pendapat mayoritas Hanabilah[6]Kassyaf Al-Qina’ (3/23), Al-Inshaf (9/427) ; karena tujuannya adalah untuk berbagi dengan fakir miskin[7]Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416) , dan ini juga merupakan perintah Allah ﷻ dalam firmanNya:
"وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ"
"Dan berikan makan orang yang merasa berkecukupan dan orang-orang yang meminta."[8]QS. Al-Hajj: 36
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang memasak semua daging kurbannya tanpa menyedekahkan darinya sama sekali, apakah perbuatan itu bisa dibenarkan?
Beliau menjawab: “Itu salah, karena Allah berfirman:
(لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ الله فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ)
‘Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.’ (Al-Hajj: 28)
Maka dengan ini wajib bagi mereka mengganti apa yang telah mereka makan, beberapa daging untuk setiap ekor kambing, hendaklah mereka membeli daging ganti tersebut lalu disedekahkan.”[9]Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin (25/132-133)
Hal ini kembali ke perbedaan pendapat ulama tentang hukum menyedekahkan sebagian daging kurban seperti telah dijelaskan di atas, maka:
Yang paling sempurna serta dianjurkan hewan kurban dibagi menjadi 3: Sepertiga untuk dimakan, sepertiga lainnya untuk dihadiahkan, sepertiga sisanya untuk disedekahkan. Dan jika pekurban memilih memakan sebagian besarnya dan hanya ingin menyedekahkan sedikit saja maka itu boleh. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah[12]Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibn Al-Hajjaj (13/131) dan pendapat imam Ahmad.[13]Al-Mughni, Ibnu Qudamah (9/448)
Tidak ada batasan berapa banyak yang dimakan, atau yang disedekahkan dan atau yang dihadiahkan, pekurban boleh membaginya sesuai keinginannya, baik berupa daging mentah atau yang sudah dimasak. Ini adalah pendapat imam Malik.[14]Al-Kafi fi Fiqhi Ahli Al-Madinah (1/424)
Jika pekurban adalah orang yang kaya dan berkecukupan maka dianjurkan baginya untuk memakan sepertiganya dan menyedekahkan dua pertiganya, akan tetapi jika dia orang dengan kemampuan menengah dan membutuhkan maka dia boleh membagi sesuai kemauannya ke keluarganya, serta menyimpan untuk dirinya sesuai keinginannya, ini adalah pendapat Hanafiyah.[15]Tuhfatu Al-Fuqaha’ (3/87-88)
Syakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berkata dalam fatwanya:
“Yang disyariatkan bagi orang mukmin dalam hal daging kurbannya adalah memakan dan memberi makan orang lain darinya, jika dia mengeluarkan sepertiga dan diberikan kepada orang-orang fakir lalu dia memakan dua pertiganya bersama keluarganya maka tidak mengapa dan tidak menjadi masalah, seandainya dia mengeluarkan kurang dari sepertiga pun itu juga sudah cukup, jika dia juga memberikan kepada kerabatnya atau tetangganya yang fakir juga tidak menjadi masalah, kita leluasa dalam hal ini, alhamdulillah”[16]Situs Resmi Syaikh Bin Baaz
Sebagian ulama mengatakan wajib bagi pekurban untuk memakan daging hewan kurbannya karena adanya nash yang memerintahkan agar pekurban memakan daging hewan kurbannya, maka menurut pendapat ini pekurban harus memakan dari daging kurbannya dan kewajiban tidak lepas darinya sampai dia makan darinya.
Namun mayoritas ulama termasuk di antaranya ulama 4 madzhab mengatakan bahwa sunah bagi pekurban memakan daging hewan kurbannya dan tidak wajib, artinya pekurban dianjurkan memakan daging hewan kurbannya dan jika dia tidak memakan sama sekali darinya maka tidak mengapa dan tidak berdosa.
Al-Kasani berkata:
وله أن يهبه منهما جميعا، ولو تصدق بالكل جاز
“Dia boleh menghibahkan semuanya, jika dia menyedekahkan semuanya maka itu juga boleh.”[17]Badai’ Ash-Shanai’ (5/81)
Imam An-Nawawi berkata:
وأما الأكل منها فيستحب ولا يجب هذا مذهبنا ومذهب العلماء كافة إلا ما حكي عن بعض السلف أنه أوجب الأكل
“Adapun memakan daging kurban (bagi pekurban) hukumnya sunah dan tidak wajib, ini adalah madzhab kami dan madzhab seluruh ulama kecuali yang diriwayatkan dari sebagian salaf bahwasanya mereka mewajibkan pekurban memakan daging kurbannya.”[18]Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibn Al-Hajjaj (13/131)
Ibnu Qudamah berkata:
فلو تصدق بها كلها أو بأكثرها جاز، وإن أكلها كلها إلا أوقية تصدق بها جاز
“Jika dia menyedekahkan semua kurbannya atau sebagian besarnya maka itu boleh, dan jika dia memakan semuanya kecuali satu uqiyah yang dia sedekahkan maka itu juga boleh.” [19]Al-Mughni, Ibnu Qudamah (9/449)
Anjuran untuk pekurban agar memakan daging kurbannya ini jika kurbannya bukan kurban wajib seperti nadzar, adapun jika kurbannya kurban wajib maka di sana terdapat lebih banyak perbedaan ulama.
والله تعالى أعلى وأعلم
↲1 | Badai’ Ash-Shanai’ (5/81) |
---|---|
↲2 | Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416) |
↲3 | Al-Inshaf (9/427) |
↲4 | Badai’ Ash-Shanai’ (5/81), Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416) |
↲5 | Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416) |
↲6 | Kassyaf Al-Qina’ (3/23), Al-Inshaf (9/427) |
↲7 | Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416) |
↲8 | QS. Al-Hajj: 36 |
↲9 | Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin (25/132-133) |
↲10 | Badai’ Ash-Shanai’ (5/81), Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416) |
↲11 | Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416), Kassyaf Al-Qina’ (3/23) |
↲12 | Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibn Al-Hajjaj (13/131) |
↲13 | Al-Mughni, Ibnu Qudamah (9/448) |
↲14 | Al-Kafi fi Fiqhi Ahli Al-Madinah (1/424) |
↲15 | Tuhfatu Al-Fuqaha’ (3/87-88) |
↲16 | Situs Resmi Syaikh Bin Baaz |
↲17 | Badai’ Ash-Shanai’ (5/81) |
↲18 | Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibn Al-Hajjaj (13/131) |
↲19 | Al-Mughni, Ibnu Qudamah (9/449) |
↲20 | Lihat di sini |