Tata Cara Membagikan Daging Kurban

19 Juli 2021
Baca 4 menit
659 Views

Daftar Isi

Pertanyaan:

Bagaimana cara membagikan daging hewan kurban? Bolehkah pekurban memakan semua daging hewan kurbannya tanpa menyedekahkan sedikit pun darinya? Dan bagaimana aturan membagikan daging hewan kurban, apakah ada aturan tertentu dengan batasan tertentu? Apakah benar pekurban tidak boleh mengambil lebih dari sepertiga?


Jawaban:

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وآله وأصحابه ومن والاه

Pertama: Tentang hukum menyedekahkan sebagian daging kurban:

Ulama berbeda pendapat tentang hukum menyedekahkan sebagian daging kurban:

Pendapat pertama:

Bahwa menyedekahkan sebagian dari daging kurban hukumnya sunah, ini adalah pendapat Hanafiyah[1]Badai’ Ash-Shanai’ (5/81) , sebagian Syafi’iyah[2]Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416) , dan sebagian Hanabilah;[3]Al-Inshaf (9/427) karena tujuan berkurban sudah terealisasikan dengan menumpahkan darah (menyembelih) hewan kurban.[4]Badai’ Ash-Shanai’ (5/81), Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416)

Pendapat kedua:

Bahwa menyedekahkan sebagian dari daging hewan kurban hukumnya wajib walaupun hanya sedikit dengan jumlah yang layak untuk disebut sedekah, ini adalah pendapat kedua dan yang paling shahih dalam madzhab Syafi’iyyah[5]Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416) , serta pendapat mayoritas Hanabilah[6]Kassyaf Al-Qina’ (3/23), Al-Inshaf (9/427) ; karena tujuannya adalah untuk berbagi dengan fakir miskin[7]Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416) , dan ini juga merupakan perintah Allah ﷻ dalam firmanNya:

"وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ"

"Dan berikan makan orang yang merasa berkecukupan dan orang-orang yang meminta."[8]QS. Al-Hajj: 36

Manakah pendapat yang kuat dalam permasalahan ini?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang orang yang memasak semua daging kurbannya tanpa menyedekahkan darinya sama sekali, apakah perbuatan itu bisa dibenarkan?

Beliau menjawab: “Itu salah, karena Allah berfirman:

(لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ الله فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ)

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.’ (Al-Hajj: 28)

Maka dengan ini wajib bagi mereka mengganti apa yang telah mereka makan, beberapa daging untuk setiap ekor kambing, hendaklah mereka membeli daging ganti tersebut lalu disedekahkan.”[9]Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin (25/132-133)

Kedua: Tentang hukum pekurban memakan semua daging kurban tanpa menyedekahkan sama sekali:

Hal ini kembali ke perbedaan pendapat ulama tentang hukum menyedekahkan sebagian daging kurban seperti telah dijelaskan di atas, maka:

  • Menurut pendapat yang mengatakan tidak wajib menyedekahkan dan bahwa menyedekahkan sebagiannya hukumnya sunah maka tidak mengapa pekurban memakan semua daging kurbannya, jika dia memakan semuanya maka faedah kurbannya adalah mendapatkan pahala dengan menumpahkan darah (menyembelih) dengan niat mendekatkan diri kepada Allah (ibadah).[10]Badai’ Ash-Shanai’ (5/81), Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416)
  • Adapun menurut pendapat yang mengatakan wajib menyedekahkan sebagian darinya meskipun hanya sedikit maka pekurban tidak boleh memakan semuanya dan harus ada yang disedekahkan, jika pekurban memakan semuanya maka dia wajib mengganti dan menyedekahkan dengan jumlah yang layak untuk disebut sedekah.[11]Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416), Kassyaf Al-Qina’ (3/23)

Ketiga: Tentang cara membagikan daging kurban, ukuran yang disedekahkan, yang dihadiahkan dan yang dimakan sendiri:

Pendapat pertama:

Yang paling sempurna serta dianjurkan hewan kurban dibagi menjadi 3: Sepertiga untuk dimakan, sepertiga lainnya untuk dihadiahkan, sepertiga sisanya untuk disedekahkan. Dan jika pekurban memilih memakan sebagian besarnya dan hanya ingin menyedekahkan sedikit saja maka itu boleh. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah[12]Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibn Al-Hajjaj (13/131) dan pendapat imam Ahmad.[13]Al-Mughni, Ibnu Qudamah (9/448)

Pendapat kedua:

Tidak ada batasan berapa banyak yang dimakan, atau yang disedekahkan dan atau yang dihadiahkan, pekurban boleh membaginya sesuai keinginannya, baik berupa daging mentah atau yang sudah dimasak. Ini adalah pendapat imam Malik.[14]Al-Kafi fi Fiqhi Ahli Al-Madinah (1/424)

Pendapat ketiga:

Jika pekurban adalah orang yang kaya dan berkecukupan maka dianjurkan baginya untuk memakan sepertiganya dan menyedekahkan dua pertiganya, akan tetapi jika dia orang dengan kemampuan menengah dan membutuhkan maka dia boleh membagi sesuai kemauannya ke keluarganya, serta menyimpan untuk dirinya sesuai keinginannya, ini adalah pendapat Hanafiyah.[15]Tuhfatu Al-Fuqaha’ (3/87-88)

Manakah pendapat yang kuat dalam permasalahan ini?

Syakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berkata dalam fatwanya:

“Yang disyariatkan bagi orang mukmin dalam hal daging kurbannya adalah memakan dan memberi makan orang lain darinya, jika dia mengeluarkan sepertiga dan diberikan kepada orang-orang fakir lalu dia memakan dua pertiganya bersama keluarganya maka tidak mengapa dan tidak menjadi masalah, seandainya dia mengeluarkan kurang dari sepertiga pun itu juga sudah cukup, jika dia juga memberikan kepada kerabatnya atau tetangganya yang fakir juga tidak menjadi masalah, kita leluasa dalam hal ini, alhamdulillah”[16]Situs Resmi Syaikh Bin Baaz

Keempat: Apa hukum pekurban makan dari daging kurbannya?

Sebagian ulama  mengatakan wajib bagi pekurban untuk memakan daging hewan kurbannya karena adanya nash yang memerintahkan agar pekurban memakan daging hewan kurbannya, maka menurut pendapat ini pekurban harus memakan dari daging kurbannya dan kewajiban tidak lepas darinya sampai dia makan darinya.

Namun mayoritas ulama termasuk di antaranya ulama 4 madzhab mengatakan bahwa sunah bagi pekurban memakan daging hewan kurbannya dan tidak wajib, artinya pekurban dianjurkan memakan daging hewan kurbannya dan jika dia tidak memakan sama sekali darinya maka tidak mengapa dan tidak berdosa.

Al-Kasani berkata:

وله أن يهبه منهما جميعا، ولو تصدق بالكل جاز

“Dia boleh menghibahkan semuanya, jika dia menyedekahkan semuanya maka itu juga boleh.”[17]Badai’ Ash-Shanai’ (5/81)

Imam An-Nawawi berkata:

وأما الأكل منها فيستحب ولا يجب ‌هذا ‌مذهبنا ‌ومذهب ‌العلماء ‌كافة إلا ما حكي عن بعض السلف أنه أوجب الأكل

“Adapun memakan daging kurban (bagi pekurban) hukumnya sunah dan tidak wajib, ini adalah madzhab kami dan madzhab seluruh ulama kecuali yang diriwayatkan dari sebagian salaf bahwasanya mereka mewajibkan pekurban memakan daging kurbannya.”[18]Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibn Al-Hajjaj (13/131)

Ibnu Qudamah berkata:

‌فلو ‌تصدق ‌بها ‌كلها ‌أو ‌بأكثرها ‌جاز، وإن أكلها كلها إلا أوقية تصدق بها جاز

“Jika dia menyedekahkan semua kurbannya atau sebagian besarnya maka itu boleh, dan jika dia memakan semuanya kecuali satu uqiyah yang dia sedekahkan maka itu juga boleh.” [19]Al-Mughni, Ibnu Qudamah (9/449)

Anjuran untuk pekurban agar memakan daging kurbannya ini jika kurbannya bukan kurban wajib seperti nadzar, adapun jika kurbannya kurban wajib maka di sana terdapat lebih banyak perbedaan ulama.

Kesimpulan:

  • Pekurban wajib menyedekahkan daging hewan kurbannya meskipun hanya sedikit minimal jumlahnya layak untuk dikatakan sedekah, syaikh Abdullah As-Sulami berkata: "Bahkan jika dia sedekahkan satu kilogram atau setengah kilogram saja dan sisanya dia makan sendiri maka itu sah."[20]Lihat di sini
  • Pekurban tidak boleh memakan semua daging kurbannya dan harus ada yang disedekahkan, jika telanjur memakan semuanya maka dia harus mengganti dengan membeli daging yang cukup untuk disedekahkan seperti pada poin pertama di atas.
  • Tidak benar bahwa pekurban dilarang mengambil lebih dari sepertiga, sejauh pengamatan penulis tidak ada satu pun ulama yang membatasi jumlah maksimal yang boleh dimakan oleh pekurban, adapun tentang pekurban mengambil sepertiga ini hanya bersifat anjuran dari sebagian ulama sebagaimana telah dipaparkan di atas dan bukan merupakan batasan.
  • Tidak ada aturan khusus dalam membagikan daging hewan kurban, pekurban boleh memakan sebagian besarnya dan menyedekahkan sedikit saja, atau memakan sedikit saja dan menyedekahkan sebagian besarnya, atau dibagi tiga bagian seperti pendapat beberapa ulama yang telah disebutkan di atas maka itu juga baik, atau bahkan menyedekahkan semuanya juga boleh tentunya dengan tetap memperhatikan poin nomor 5 berikut:
  • Dianjurkan dan sunah hukumnya bagi pekurban untuk memakan daging hewan kurbannya meskipun hanya sedikit.

والله تعالى أعلى وأعلم

Referensi

Referensi
1Badai’ Ash-Shanai’ (5/81)
2Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416)
3Al-Inshaf (9/427)
4Badai’ Ash-Shanai’ (5/81), Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416)
5Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416)
6Kassyaf Al-Qina’ (3/23), Al-Inshaf (9/427)
7Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416)
8QS. Al-Hajj: 36
9Majmu’ Fatawa Ibni Utsaimin (25/132-133)
10Badai’ Ash-Shanai’ (5/81), Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416)
11Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (8/416), Kassyaf Al-Qina’ (3/23)
12Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibn Al-Hajjaj (13/131)
13Al-Mughni, Ibnu Qudamah (9/448)
14Al-Kafi fi Fiqhi Ahli Al-Madinah (1/424)
15Tuhfatu Al-Fuqaha’ (3/87-88)
16Situs Resmi Syaikh Bin Baaz
17Badai’ Ash-Shanai’ (5/81)
18Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibn Al-Hajjaj (13/131)
19Al-Mughni, Ibnu Qudamah (9/449)
20Lihat di sini
Tags: ,

Penulis: Mohammad Ridwanullah

Founder www.zaad.my.id | Author | Web Developer | Alumni Darul Ihsan Sana Daja & Ma'had Al-Ittihad Al-Islami Camplong. Melanjutkan pendidikan S1 Fakultas Syariah di LIPIA Jakarta. Melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Syariah jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh di LIPIA Jakarta.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

file-adduserslaptop-phoneclockdownloadmagnifiercrossmenulistchevron-leftchevron-right linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram