Hukum Memakai Emas Putih Bagi Pria

24 Juli 2021
Baca 5 menit
1942 Views

Daftar Isi

Pertanyaan:

Apakah boleh pria mengenakan emas putih? Apakah aturan hukum yang berlaku pada emas kuning juga berlaku pada emas putih?


Hukum Memakai Emas Putih bagi Pria

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله.

Jawaban:

Pada dasarnya emas itu berwarna kuning, kadang juga disebut merah sebab tercampur dengan tembaga, seperti itulah yang orang-orang ketahui dan yang banyak dijelaskan dalam buku-buku bahasa dan buku-buku yang membahas seputar logam dan yang lainnya.

Seperti yang tertera dalam kitab Al-Mu’jam Al-Wasīth: Emas adalah elemen logam yang berwarna kuning.[1]Al-Mu'jam Al-Wasīth (1/317)

Profesor Muhammad Hussain Jaudi mengatakan dalam bukunya “Uluum Adz-Dzahab wa Shiyaghati  Al-Mujawharat”: “Diketahui bahwa setiap logam yang membentuk paduan emas seperti tembaga, perak, paladium, platinum, seng dan lain-lain memiliki efek yang jelas pada warna paduan, tingkat kekerasan dan titik lelehnya. Emas memberi warna kuning dan menahan oksidasi paduan, sedangkan tembaga memberi warna merah pada paduan, dan meningkatkan kekuatan serta kekerasannya.”

Tentang Emas Putih

Menurut orang-orang berpengalaman yang banyak berkecimpung di dunia perhiasan, mereka menyebutkan bahwa “emas putih” bisa diartikan beberapa hal:

Pertama:

Berarti logam platina, ketika yang dimaksud dengan “Emas putih” adalah platina maka boleh bagi laki-laki memakainya; karena tidak adanya dalil yang mengharamkan laki-laki menggunakannya, adapun orang-orang menyebutnya “Emas putih” tidak lantas menjadikannya haram karena itu sebatas penamaan saja dan pada hakikatnya logam itu bukanlah emas seperti halnya ada orang yang menyebut kapas dengan “Emas putih” dan minyak bumi dengan “Emas hitam”, demikian juga harganya yang mahal tidak lantas menjadikannya haram sebab laki-laki boleh mengenakan batu mulia seperti berlian, rubi dan yang lainnya.

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Dā’imah (komite tetap) untuk fatwa disebutkan:

“Tentang mengenakan berlian untuk pria, kami tidak mengetahui adanya masalah dalam hal itu jika berlian itu murni tanpa ada emas dan peraknya.”[2]Fatāwā Al-Lajnah Ad-Dā’imah (24/76)

Kedua:

“Emas putih” kadang berarti emas kuning sebagaimana yang kita ketahui akan tetapi disepuh dengan lapisan platina, jika yang dimaksud dengan “Emas putih” adalah emas kuning yang disepuh dengan platina sehingga berwarna putih maka haram bagi laki-laki mengenakannya; karena mengenakan “Emas putih” yang seperti ini berarti mengenakan emas kuning sebagaimana yang kita ketahui, dan ulama sepakat bahwa haram bagi laki-laki mengenakan emas sebagaimana yang disebutkan oleh imam An-Nawawi dalam Syarh Shahiih Muslim.

An-Nawawi berkata: "Semua orang muslim sepakat bahwa buoleh bagi wanita memakai cincin emas dan ulama juga sepakat bahwa haram bagi laki-laki memakainya."[3]Al-Minhaaj Syarh Shahiih Mslim ibn Al-Hajjaaj (14/65)

Ketiga:

Penggunaan istilah “Emas putih” yang berarti emas kuning sebagaimana kita ketahui, akan tetapi emas kuning tersebut dicampur dengan persentase tertentu dari bahan paladium atau bahan lainnya di mana persentasenya meningkat atau berkurang sesuai dengan karat emas yang ingin didapatkan, penamaan inilah yang biasanya dikenal di tempat penjualan emas.

Adapun penjelasannya -menurut apa yang dikatakan orang-orang yang berpengalaman-: Bahwa untuk menyiapkan satu kilo gram emas 21 karat, maka perlu mencampurkan 875 gram emas murni (24 karat) dengan 125 gram perak dan tembaga, dengan demikian kita akan mendapatkan 1 kilo gram emas putih 21 karat.

Kemudian untuk menyiapkan satu kilo gram emas 18 karat, maka perlu mencampurkan 750 gram emas murni dengan 250 gram perak dan tembaga. Jika kita menambahkan paladium dengan berat yang sama yaitu (250 gram) sebagai pengganti perak atau tembaga, maka kita akan mendapatkan 1 kilo gram emas putih 18 karat, demikian juga seterusnya.

Disebutkan dalam buletin media yang dirilis oleh Kementerian Perminyakan dan Sumber Daya Mineral di Kerajaan Arab Saudi – Badan Kementerian Sumber Daya Mineral, pada 22/3/1410 H tentang logam di Kerajaan Arab Saudi (emas):

“Emas putih adalah campuran emas dengan paladium 12%, atau nikel 15%, dan emas dapat dibuat agar cenderung berwarna merah muda dengan mencampurnya dengan 5% perak dan 20% tembaga. Adapun warna kehijauan dapat dihasilkan dengan mencampurkan 75% emas dengan 25% perak atau dengan seng + kadmium. Warnanya akan menjadi kebiruan jika emas dicampur dengan sedikit besi, tetapi jika emas dicampur dengan aluminium 20% warna yang dihasilkan akan menjadi keunguan. Warna kemerahan emas dapat dikontrol dengan menambah atau mengurangi persentase tembaga yang ditambahkan.”

Profesor Dr. Mamdouh Abdel Ghafour Hassan mengatakan dalam bukunya “Mamlakatu Al-Ma'ādin”: “Emas murni tidak cukup keras untuk dijadikan perhiasan, tetapi mesti dicampur dengan tembaga, perak, nikel atau platinum untuk meningkatkan kekerasannya sekaligus memberikannya warna yang khas, sedikit tembaga memberikannya warna kemerahan. Adapun perak ia dapat memberikan semburat putih, sedangkan peningkatan proporsi platinum menjadi 25% atau nikel menjadi 15% itu memberikan paduan yang disebut “Emas putih”.

Kesimpulannya: Emas pada mulanya berwarna kuning dan tidak ada emas yang berwarna putih dari asalnya, tetapi dapat ditambahkan zat yang mengubah warnanya menjadi putih.

Dengan demikian yang disebut “Emas putih” tidak lain adalah emas yang asalnya kuning sebagaimana kita ketahui, akan tetapi telah terjadi penambahan bahan paladium pada emas kuning tersebut sebagai ganti dari perak atau tembaga yang kemudian membuatnya berwarna putih; karenanya kita mendapati karat emas putih di toko perhiasan sama persis dengan karat emas kuning, dan kita mengetahui bahwa penambahan perak atau tembaga ke emas murni tidak lantas menjadikannya bukan emas dan tetap tidak boleh dikenakan oleh laki-laki, demikian juga emas yang ditambahkan paladium hukumnya memiliki aturan hukum yang sama.

Berdasarkan pemaparan di atas maka memakai emas putih dilarang untuk laki-laki; karena sebenarnya yang mereka sebut emas putih adalah emas kuning yang telah dicampur dengan bahan seperti yang telah diuraikan di atas di mana bahan tambahan tersebut dapat mengubah warna kuning emas menjadi putih.

Al-Lajnah Ad-Dā'imah pernah ditanya tengan hukum mengenakan emas putih bagi pria: “Telah menyebar di kalangan beberapa orang terutama kaum laki-laki penggunaan sesuatu yang disebut ‘emas putih’, di mana emas putih tersebut menjadi bahan pembuatan jam tangan, cincin, pena, dan sejenisnya, dan setelah bertanya kepada orang-orang yang ahli di dunia perhiasan mereka  menyatakan bahwa emas putih sebenarnya adalah emas kuning sebagaimana yang kita ketahui, kemudian ditambahkan zat tertentu dengan kadar sekitar 5-10% untuk mengubah warnanya dari kuning menjadi putih atau warna-warna lainnya yang kemudian membuatnya menyerupai logam-logam yang lain yang kemudian akhir-akhir banyak sekali digunakan dan banyak orang yang belum mengetahui status hukumnya.”

Kemudian Al-Lajnah Ad-Dā’imah menjawab:

“Jika realitasnya seperti yang disebutkan maka emas jika dicampur dengan bahan yang lain tidak lantas mengeluarkan emas tersebut dari aturan-aturan hukumnya di antaranya: larangan adanya perbedaan berat ketika ditukar dengan jenisnya (sesama emas), saat melakukan pertukaran maka wajib tunai di majelis akad baik emas itu ditukar dengan jenisnya (sesama emas) atau dengan perak, atau dengan uang kertas, larangan memakainya untuk laki-laki, serta larangan membuat bejana darinya. Adapun penamaannya dengan ‘Emas putih’ tidak lantas mengeluarkannya dari aturan-aturan hukum tersebut.”[4]Fatāwā Al-Lajnah Ad-Dā'imah (24/60) [5]Islamqa.info

Kesimpulan:

  • Jika yang dimaksud dengan "Emas putih" adalah platina atau logam lain yang bukan emas, serta tidak mengandung emas maka boleh bagi laki-laki mengenakannya dan tidak berlaku aturan hukum emas dalam logam tersebut, sehingga boleh dijadikan bejana dan aturan riba dalam emas tidak berlaku pada logam tersebut.
  • Jika yang dimaksud dengan "Emas putih" adalah emas yang asalnya warna kuning tetapi disepuh dengan lapisan platina, atau dicampur dengan bahan-bahan tertentu yang mengubah warnanya dari kuning menjadi warna lain maka haram bagi pria memakainya serta berlaku semua aturan hukum yang ada pada emas, dan ini yang banyak kita temui di pasaran.

Referensi

Referensi
1Al-Mu'jam Al-Wasīth (1/317)
2Fatāwā Al-Lajnah Ad-Dā’imah (24/76)
3Al-Minhaaj Syarh Shahiih Mslim ibn Al-Hajjaaj (14/65)
4Fatāwā Al-Lajnah Ad-Dā'imah (24/60)
5Islamqa.info
Tags: , ,

Penulis: Mohammad Ridwanullah

Founder www.zaad.my.id | Author | Web Developer | Alumni Darul Ihsan Sana Daja & Ma'had Al-Ittihad Al-Islami Camplong. Melanjutkan pendidikan S1 Fakultas Syariah di LIPIA Jakarta. Melanjutkan pendidikan S2 di Fakultas Syariah jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh di LIPIA Jakarta.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

file-adduserslaptop-phoneclockdownloadmagnifiercrossmenulistchevron-leftchevron-right linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram