Pertanyaan:
Apah hukum berpuasa saat safar? Dan manakah yang lebih baik bagi seorang musafir, berbuka atau berpuasa?
Berpuasa atau berbuka? Manakah yang lebih baik saat dalam perjalanan?
Imam 4 madzhab dan mayoritas sahabat serta tabiin berpendapat bahwa puasa saat safar hukumnya sah.
Adapun yang manakah yang lebih utama? Berbuka atau berpuasa? Maka rinciannya sebagai berikut:
Kondisi Pertama
1. Kondisi di mana safar tidak berpengaruh, di mana puasa tidak membuatnya kesulitan atau merasa berat, maka dalam kondisi ini berpuasa lebih baik, dalilnya:
- Abu Ad-Darda' radliyallahu 'anhu berkata: "Kami keluar (safar) bersama Rasulullah ﷺ pada bulan Ramadan di hari yang sangat terik, hingga salah satu dari kami meletakkan tangan di kepalanya karena parahnya terik serta tidak ada dari kami yang berpuasa kecuali Rasulullah ﷺ dan Abdullah bin Rawahah."
- Berpuasa lebih cepat membebaskannya dari tanggungan, karena qadla itu dikerjakan di kemudian hari, akan tetapi ada' itu dikerjjakan di bulan Ramadan
- Karena hal itu lebih ringan bagi seseorang, di mana berpuasa atau berbuka bersama orang-orang lebih mudah dari pada dia harus memulai puasa sendiri saat qadla
- Karena dia mendapatkan waktu yang utama, yaitu bulan Ramadan, bulan Ramadan lebih utama dari pada bulan yang lain karena merupakan bulan di mana puasa diwajibkan.
Dengan dalil ini, maka pendapat imam
Asy-Syafi'i rahimahullah adalah pendapat yang paling kuat, bahwa berpuasa di saat safar lebih baik ketika berpuasa tidak memberatkan (berpuasa atau tidak, tidak berpengaruh/tidak memberatkan)
Kondisi Kedua
2. Kondisi di mana berbuka lebih membuatnya mudah, maka berbuka lebih baik dari pada berpuasa. Dan ketika berpuasa membuatnya merasa berat/susah, maka pada saat itu makruh baginya berpuasa. Karena menyulitkan diri ketika ada rukhsah/keringanan seakan dia berpaling dari keringanan yang telah diberikan oleh Allah ﷻ.
Kondisi Ketiga
3. Kondisi di mana berpuasa membuatnya benar-benar susah dan memberatkan, maka dalam kondisi ini haram baginya berpuasa, dalilnya:
- Hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Jabir bin Abdullah radliyallahu 'anhuma bahwasanya Rasulullah ﷺ keluar (safar) pada tahun Fathu Makkah menuju Makkah ketika bulan Ramadan, Rasulullah pun berpuasa sampai tiba di Kura' Al-Ghamim, demikan orang-orang pun berpuasa. Kemudian Rasulullah meminta satu bejana air lalu mengangkatnya tinggi sehingga orang-orang melihatnya kemudian meminumnya. Setelah itu disampaikan kepadanya bahwa beberapa orang tetap berpuasa, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: "Meraka ahli maksiat, mereka ahli maksiat."
- Dan dalam riwayat yang lain: disampaikan kepadanya bahwa "Sesungguhnya orang-orang merasa berat untuk berpuasa dan mereka menunggu apa yang akan engkau lakukan," lalu Rasulullah ﷺ meminta bejana berisi air setelah ashar. Dalam hal ini Rasulullah menyebut orang-orang yang berpuasa dalam kondisi susah dan merasa berat sebagai ahli maksiat.